Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

surabayapagi.com
Situasi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara pencurian yang membelit Suyadi bin Temon dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/05/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, terdakwa Suyadi terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

Baca juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata JPU Nurhayati di ruang Cakra PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut  Suryadi mengatakan bahwa saya bukan Suryadi Bin Temon.

Sontak Ketua Majelis Erintuah Damanik menyampaikan bahwa, meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan koordinasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (Kemenkumham) untuk dilakukan sidang dengan tatap muka.

"Segara berkomunikasi untuk sidang tatap muka, karana sidang seperti ini capek bu Jaksa," Tegas Hakim Damanik.

Baca juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

Lalu sidang dilanjutkan setelah diganti terdakwanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Jl. Uka 14/3 Rt. 007 Rw. 002 Kel. Semampir Kec. Benowo Kota Surabaya.

Terdakwa telah mengambil uang tunai sebesar Rp. 7 juta dan pada hari berikutnya terdakwa juga mengambil Handphone dan pasrah kayu milik Soepriyadi tanpa seizinya. Akibat perbuatannya yang merugikan Soepriyadi sebesar Rp. 8.750.000, JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Sementra terpisah Humas PN Surabaya, Hakim Suparno SH, MH, terkait adanya permintaan untuk dilakukan sidang tatap muka belum memberikan pernyataan resmi. nbd

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru