SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Yudi Irawan (29) yang sehari-hari dipanggil Koyek ini, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas laporan dugaan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri.
Baca juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg
Kini pemuda asal dari Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ini harus mendekam di rutan Polres Blitar, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut AKP Tika Pusvita Sari Kasat Reskrim Polres Blitar kepada wartawan mengatakan, Koyek dilaporkan oleh keluarga korban. Atas laporan itu polisi melakukan dan pemanggilan terhadap Yudi Irawan (Koyek) guna diminta keterangan atas laporan tersebut, sebelumnya pihaknya juga memeriksa saksi saksi juga korban.
"Setelah kita dalami dan memeriksa saksi dan korban disertai barang bukti yang dikumpulkan, akhirnya kami mengamankan dan menahan tersangka," kata AKP Tika setelah release.
Baca juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo
Dalam keteranganya AKP Tika juga menerangkan tersangka Yudi Irawan melakukan tindakan pencabulan pada korban (adik iparnya) saat situasi rumah keadaan sepi.
Masih menurut Polwan Alumni AKPOL ini mengungkapkan tersangka memaksa korban untuk menuruti keinginannya, korban pun merasa ketakutan dan tidak berani melawan sehingga terjadi pencabulan.
Baca juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak
"Korban usianya masih di bawah umur, sekitar 15 tahun dan adik ipar tersangka karena tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya, perbuatan itu dilakukan Kojek sekitar awal Januari 2023," tambah AKP Tika.
Atas perbuatannya itu, YR dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI No 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Les
Editor : Moch Ilham