Kerja Serabutan, Warga Semampir Surabaya Jual Sabu

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kerja tak menentu alias serabutan, MM (27) pria asal Jatipurno Kelurahan Ujung Jaya Kecamatan, Semampir Surabaya, mencari penghasilan tambahan dengan cara menjual narkotika jenis sabu dan berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

Saat diamankan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat (+ 1,19, + 1,19) dan 2,38 gram, Satu buah timbangan elektrik, klip plastic kosong, Uang Sebesar Rp.620.000, dan dompet kecil warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat.

Selama ini diresahkan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Surabaya yang di Jatipurno Kelurahan Ujung Jaya Kecamatan Semampir Surabaya. 

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

"Informasi itupun dilakukan tindak-lanjut oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dengan melakukan penyelidikan," kata Daniel Marunduri, Selasa (14/6/2022). 

Dalam penyelidikan, dikatakan Daniel Marunduri, diketahui ada seorang pemuda asal Surabaya yang ada di salah satu rumah di Jatipurno Kelurahan Ujung Jaya Kecamatan Semampir Surabaya, yang aktivitasnya mencurigakan.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut yang diketahui berinisial MM, mengaku bahwa mendapatkan barang berupa 2 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dari saudara IM (DPO), pada Senin, 23 Mei 2022.

Baca juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Selain itu, untuk transaksi pelaku di depan Indomaret Sidotopo Surabaya, dengan cara membeli seharga Rp 2.000.000, sudah dibayar lunas dan rencananya akan dijual untuk mendapatkan keuntungan namun belum ada yang terjual.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. min

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru