Lagi Asyik Nyabu, Duo Sekawan Dicokok Polisi

surabayapagi.com
Kedua pelaku saat diamankan polisi. SP/Dik

SURABAYAPAGI.COM, Jember - ET (39) dan IB (39) dicokok jajaran Polsek Kalisat, Polres Jember saat sedang asyik mengisap sabu di rumah kontrakanya di Dusun Prawan II, Desa Glagahwwro, Kecamatan Kalisat Jember, Jatim.

Kapolsek Kalisat AKP Sukari, menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi warga, jika rumah kontrakan Tersangka ET dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Baca juga: Angka Kemiskinan Ekstrem di Jember Peringkat ke-18 Terendah di Jatim

Berdasar laporan itulah anggota kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Anggota bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan.

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakanya, kedua pelaku didapati usai mengisap sabu, " ujar Sukari, minggu (27/6/2021) siang.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

 

Dalam rumah kontrakan ET, Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat hisap (bong), 2 buah korek api,  2 buah pipet yang masih ada sisa sabu, 1 buah klip bekas tempat shabu, 1 Unit Handphone Merk VIVO warna biru, dan 1 Unit Handphone Merk OPPO warna dongker.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas dan masih dalam pengejaran. Dan kasus ini masih terus kita kembangkan,"imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku ET dan IB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dik

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru