Luhut Ditantang Faisal Basri

surabayapagi.com
Faisal Basri

Ekonom UI Itu Tuding Luhut Lebih Berbahaya  dari Coronavirus

 

Baca juga: Ekonom Faisal Basri: Saat Jokowi Mulai Jabat, Demokrasi Disegani, Kini Mingkem

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko marves) Luhut Binsar Panjaitan tambah musuh. Kali ini ia ditantang Ekonom Faisal Basri. Dosen UI ini minta untuk mensomasi seperti halnya melakukan somasi dan laporan pidana terhadap aktivis Lokataru Haris Azhar dan KontraS Fatia Maulidiyanti.

Faisal mengatakan, hal ini menjadi momentum yang baik untuk warga dan pemerintah saling buka-bukaan terhadap praktik kotor pejabat negara.

"Bagi saya ini momentum emas, saya juga sebetulnya juga pengin disomasi dari dulu, supaya datang momentum itu, saya ini lebih kasar dari Bang Haris, wong saya katakan dia (Luhut) lebih berbahaya dari Coronavirus, enough is enough," kata Faisal dalam diskusi virtual, Jumat (8/10/2021).

Dia bahkan menyebut, praktik kotor pejabat negara saat ini sudah sangat terlihat di permukaan, sehingga harus dibersihkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung sebagai kepala negara.

Baca juga: Kemunduran Demokrasi era Jokowi, Habis Disorot Para Profesor UGM, Kini Ekonom Faisal Basri

"Ini momentum jangan disia-siakan, inilah saat terbaik kebusukan yang tidak bisa ditutup-tutupi lagi, mau pakai minyak wangi satu ton juga gak bisa, mulailah Pak Jokowi bersih-bersih," ucapnya.

"Tapi kalau Pak Jokowi nggak mau, patut diduga Pak Jokowi ada apa-apanya, terlibat secara tidak langsung, kita tidak mau menjatuhkan presiden kok, kita ingin hak rakyat jangan direbut," sambung Faisal.

Diketahui, Luhut melaporkan Haris dan Fatia dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik setelah membongkar dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua melalui channel YouTube-nya.

Baca juga: Luhut Penasaran, Taylor Swift tak Manggung di Indonesia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Haris dan Fatia dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. jk, 02, er

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru