Nyambi Jual Sabu, Kuli Batu Diamankan Polisi

surabayapagi.com
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang kuli batu berinisial AMM di kawasan Simo Jawar Sukomanunggal Kota Surabaya. Kuli batu berusia 27 tahun itu kini ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui mengedarkan sabu.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, langsung melakukan pengintaian di rumah tersangka.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, Minggu (23/10/2022).

Polisi lantas mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka di dalam rumahnya wilayah Jalan Simo Jawar Sukomanunggal Kota Surabaya. Tak lama, polisi langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Usai diamankan, polisi lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan 5 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 4,19 gram.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik warnah silver, satu buah HP merek Infinik warnah hitam, satu buah ATM Tahapan Expresi BCA, dan tas kain warnah coklat.

“Ternyata benar, kami langsung menangkap 1 tersangka (AMM) beserta barang buktinya,” ujar Daniel.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang penyuplai berinisial ISA. Kini polisi tengah memburunya.

Baca juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari temannya bernama ISA (DPO),” tandas Daniel.

Atas perbuatannya AMM harus mendekam dibalik sel tahanan. Ia juga terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru