Polres Blitar Kota Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Okerbaya

surabayapagi.com
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.SI tunjukan para tersangka. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota tidak ingin wilayah hukumnya digunakan ajang  peredaran Narkoba dan sejenisnya termasuk Pil Koplo. 

Seiring HUT Bhayangkara ke 75,  Polres Blitar Kota berhasil bekuk para pengedar sabu dan dobel L. Hal itu dibuktikan dalam kurun waktu 10 hàri sejak 20 Juni Unit Res Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo (Okerbaya) di berbagai tempat.

Baca juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

Dari tangan ke 11 tersangka, petugas berhasil menyita ribuan pil okerbaya dan puluhan gram narkoba jenis Sabu dari 6 tersangka, hal itu seperti yang diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.SI dalam releasnya Rabu (30/6) siang.

"Jadi kita terus perangi peredaran Narkoba dan sejenisnya termasuk pil dobel L, di wilkum Polres Blitar Kota, sejak tanggal 20 Juni, kita berhasil mengungkap 7 kasus dari tersangka sabu dan pengedar pil dobel L, serta mengamankan 11 tersangka  yang terdiri dari 6 pengedar sabu sedang 1 orang masih DPO, dan 4 tersangka pengedar pil dobel L, juga barang bukti baik sabu maupun pil dobel L " kata AKBP Yudhi di depan wartawan.

Dalam ungkap kasus itu petugas berhasil mengamankan 2702 butir pil dobel L dengan tersangka 4 orang, sedang narkoba jenis sabu seberat 22,1 gram sabu dari tangan 6 tersangka, selain beberapa buah Hp, kartu debit sebuah bank, ransel kecil, timbangan digital termasuk uang puluhan ribu.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Untuk peredaran double L tersangka merupakan jaringan yang ada di Kota Blitar, mereka memasarkan selain di wilayah kota juga di wilayah Kabupaten Blitar, sedang untuk tersangka sabu dua diantaranya merupakan kelompok, untuk dua lainya berdiri sendiri, sebenarnya ada satu tersangka sabu dalam DPO," tambah pamen polisi yang akrab dengan wartawan ini.

"Untuk para pelaku edar Narkoba dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, juga denda Rp 10 miliar, sedang untuk edar obat obatan terlarang di jerat pasal 147 sebagaimana dalam pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36/2009, tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas AKBP Yudhi, panggilan akrabnya. Les

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru