Putusan Penundaan Pemilu Bakal Bikin Pemilih Muda Apatis

surabayapagi.com
Miya Irawati, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI)

SURABAYAPAGI, Jakarta -  Public Virtue Research Institute (PVRI), sebuah lembaga advokasi dan kajian demokrasi, menyoroti dampak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Putusan itu bakal membuat pemilih muda hilang kepercayaan terhadap partai baru atau partai alternatif. 

Dampak itu bisa terjadi karena putusan PN Jakpus tersebut merupakan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai baru ini lah yang menuntut agar KPU RI dihukum menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal. 

Baca juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Putusan tersebut, jelas bertentangan dengan konstitusi, yang mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Dengan begitu, Prima bersama PN Jakpus berarti telah mengambil hak 204 juta calon pemilih yang hendak mencoblos pada tahun 2024. 

Mayoritas dari calon pemilih itu adalah anak muda berusia 17-39 tahun. Jumlah mereka 100 juta orang lebih atau sekitar 60 persen dari total calon pemilih. Para pemilih muda ini diyakini bakal mewujudkan kekecewaannya atas penundaan pemilu dengan cara enggan mencoblos Prima. Bisa jadi, mereka juga enggan memilih partai-partai baru lainnya. 

Baca juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

Dengan demikian, apa yang dilakukan partai Prima dengan sengaja menunda pemilu 2024 melalui tuntutannya di PN Jakpus membuat publik, terutama anak muda menjadi apatis, menjadi tidak percaya terhadap partai kecil atau partai alternative.

Keengganan pemilih muda ini, pada akhirnya bakal membuat peta politik Indonesia stagnan. Sebab, pemilih pemula yang mayoritas itu tidak mau memberikan suara terhadap partai alternatif, sehingga partai lama akan kembali mendulang suara besar. 

Baca juga: Bawaslu Pasrah

Pada akhirnya kemunduran demokrasi terus memburuk karena hanya partai besar, partai konvensional beserta koalisinya saja yang akan tetap mendominasi dan menguasai peta politik kita. 

(Lewat keterangannya saat konferensi pers merespons putusan PN Jakpus, Senin (06 Maret 2023). 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru