Sepekan, 5 Pengedar Sabu dan 1 Pengedar Pil Koplo Diringkus

surabayapagi.com
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudy Hery Setiawan saat merilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan pil koplo. SP/Hadi Lestariono

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu sepekan Unit Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap lima orang yang diduga pengedar sabu dan 1 orang pengedar Pil Koplo. Pelaku yang rata-rata berusia di atas 40 tahun ini, 3 diantaranya merupakan residivis narkoba.

Baca juga: Petugas Gabungan Polres Blitar Kota Jaring Puluhan Motor Berknalpot Brong

Dalam release ungkap narkoba, Kamis (28/1) siang, Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudy Hery Setiawan S.IK M.SI. membenarkan telah menangkap pelaku edar narkoba jenis sabu dan ganja termasuk okerbaya.

"Para tersangka edar sabu 3 diantaranya merupakan residivis, dalam aksinya ke 5 tersangka 4 di antaranya adalah merupakan jaringan sedang yg satu tersangka pengakuannya pemain baru, termasuk pelaku edar pil jenis okerbaya," kata AKBP Yudhi panggilan akrab Kapolres Blitar Kota ini.

Sementara pengungkapan jaringan pengedar sabu, masih menurut orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini, sekitar tanggal 16 Januari, pihaknya menerima laporan adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kota Blitar. Dengan sigap Reskoba dipimpin Kasat Rekoba AKP Suryadi SH bersama anggotanya lakukan penyelidikan, dan hasilnya lima pengedar sabu   ditangkap ditempat berbeda dalam waktu dua hari dua malam.

Baca juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg

"Anggota kita berhasil menangkap para pelaku hanya butuh waktu 48 jam, termasuk pengedar pil doble L, kini para tersangka masih dikembangkan karena ada 3 DPO yang kita kejar dua di antaranya warga Surabaya dan Tulungagung," papar pamen polisi yang ramah ini pada sejumlah wartawan.

Ke lima tersangka edar sabu yakni Tria (41), Purwo Kartni (53) warga Kec Kademangan Kab Blitar, Supriyadi (43) warga Kec Sukorejo Kota Blitar, Yamsul Arifin (43) warga Wonokusumo Surabaya dan Samsuri (47) warga Sutojayan Kab Blitar, sedang satu pelaku edar Okerbaya Fauzi (35).

"Jumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11,46 Gram, ganja kering yang sudah dimodifikasi 1,65 gram, serta 6 buah HP. Uang ratusan ribu rupiah juga beberapa alat hisap sabu," pungkas AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Baca juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

“Para tersangka kita kenakan pasal 36 tahun 2011 tentang UU Kesehatan juga pasal 96 dan pasal 114 tentang Narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun," imbuhnya. Les

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru