Terciduk Transaksi Narkoba, Warga Petemon Diringkus Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com
Pelaku transaksi Narkoba berinisial RH, (26 tahun) warga Patemon yang kini sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. SP/ Ariandi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang pelaku berinisial RH, (26 tahun), warga Jalan Petemon Kecamatan Sawahan Surabaya, di rumahnya, pada Senin (05/06/2023) sekitar pukul 23.30 Wib. 

Tak tanggung-tanggung, dari tangan terduga, Polisi mengamankan tujuh poket klip transparan yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu.

Baca juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

"Pelaku RH saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya, total berat barang bukti adalah 2,94 gram yang dimasukan dalam 7 bungkus klip transparan di dalam dompet," ungkap, Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Daniel Kasat narkoba Polrestabes Surabaya. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam Rumah Jl. Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya, akan berlangsung transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu, dan ciri-ciri terduga telah dikantongi oleh polisi.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba menugaskan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga yang saat itu berada di kediamannya. 

"Pelaku RH sempat mengelak karena melihat kedatangan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya," ungkap Daniel, pada Kamis (08/06/2023) Malam, Kepada Wartawan harian Surabaya pagi. 

Baca juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Anggota langsung menangkap serta menggeledah pelaku di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan dompet yang diselipkan di bawah kasur setelah dibuka berisi tujuh poket Sabu siap edar.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi adalah tujuh poket Sabu masing-masing seberat 0,40 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,43 gram,  0,43 gram, 0,44 gram, 0,39 gram. Satu buah dompet, satu timbangan elektrik, satu buah ATM, uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 300.000, dan satu unit handphone. 

Setelah diinterogasi pelaku mengaku mereka memperoleh sabu tersebut, dari seseorang bandar yang panggilan Butak (DPO), dengan cara membeli secara langsung pada Sabtu, 03 Juni 2023 sekira pukul 11.00 Wib, yang diantarkan di depan rumah RH Jalan Petemon Surabaya.

Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Pelaku RH membeli 7 poket sabu kepada Butak (dalam pengejaran petugas) dengan harga Rp. 1.800.000, tetapi masih hutang, dan akan dibayar setelah barang haram jenis sabu tersebut setelah laku terjual.

Atas perbuatannya pelaku RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ar

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru