Tersangka Korupsi Bank Jatim Diserahkan Kejari ke JPU

surabayapagi.com
Kejari Surabaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - OS, mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,9 miliar, menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll). Penyerahan tersebut dilakukan Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari Surabaya) melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyampaikan tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000,-.

Baca juga: Ketum NasDem Surya Paloh Sedih, Mantan Mentan SYL Korupsi untuk Sunatan Cucu

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim," tutur Kasi Intelijen Putu dalam siaran persnya, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan bahwa uang tunai yang diambil berkisar antara 10-50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM.

Baca juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

"Selain itu, tersangka membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Putu, uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi. "Buat kepentingan pribadi tersangka seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry," katanya.

Baca juga: Dukung Akses Pembiayaan kepada UMKM, Bank Jatim Salurkan KUR dalam Kegiatan Kampoeng Kreasi

Sementara itu, terkait pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Putu menyebutkan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tersangka OS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim," tandasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru