Polisi Sita Obat PCC yang Siap Edar ke Jawa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kendari - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan rencana pengiriman obat PCC yang sedang marak dikonsumsi remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat berada di Bandara Internasional Hasanuddin, Kab. Maros, Sulsel, Jumat 15 September 2017. Ia mengatakan, obat PCC yang tergolong dalam daftar G tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur bandara. Namun berhasil terdeteksi petugas saat memasuki ruang pemeriksaan cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. "Obat bermerek tramadol dan sejenisnya itu terdeteksi saat melewati pemeriksaan x-ray. Petugas curiga sehingga diperiksa dan menemukan 200 papan tramadol serta empat botol yang berisikan obat daftar G lainnya," terang Norman. "Kita akan telusuri dulu identitas pelaku yang tertera pada label pengirim dan penerima bisa segera ditemukan. Karena biasanya identitas yang ada di barang sifatnya fiktif alias hanya mengelabui saja," jelasnya. Peredaran obat daftar G yang termasuk di dalamnya somadril, tramadol dan obat PCC, ternyata tak hanya di seputaran Kota Kendari saja. Di Sulawesi Tenggara, peredaran obat daftar G juga telah menyasar kabupaten lain seperti Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe. Hal itu dibuktikan setelah aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan sejumlah tersangka di dua kabupaten tersebut, selain tersangka Polisi juga mengamankan ribuan pil Somadril, Tramadol dan PCC. Sunarto mengungkapkan profesi para pengedar obat-obatan daftar G ini juga bermacam-macam ada yang pengangguran ada pula ibu rumah tangga. "Bahkan ada seorang apoteker, kita amankan dia bersama asistennya di Kota Kendari," imbuhnya. Kedelapan penyalur obat-obatan daftar G saat ini telah diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara. Sunarto mengatakan para penyalur obat-obatan daftar G ini disangkakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. "Para pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pasal 197 dan pasal 196 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Tag :

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…