Polisi Sita Obat PCC yang Siap Edar ke Jawa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kendari - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan rencana pengiriman obat PCC yang sedang marak dikonsumsi remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat berada di Bandara Internasional Hasanuddin, Kab. Maros, Sulsel, Jumat 15 September 2017. Ia mengatakan, obat PCC yang tergolong dalam daftar G tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur bandara. Namun berhasil terdeteksi petugas saat memasuki ruang pemeriksaan cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. "Obat bermerek tramadol dan sejenisnya itu terdeteksi saat melewati pemeriksaan x-ray. Petugas curiga sehingga diperiksa dan menemukan 200 papan tramadol serta empat botol yang berisikan obat daftar G lainnya," terang Norman. "Kita akan telusuri dulu identitas pelaku yang tertera pada label pengirim dan penerima bisa segera ditemukan. Karena biasanya identitas yang ada di barang sifatnya fiktif alias hanya mengelabui saja," jelasnya. Peredaran obat daftar G yang termasuk di dalamnya somadril, tramadol dan obat PCC, ternyata tak hanya di seputaran Kota Kendari saja. Di Sulawesi Tenggara, peredaran obat daftar G juga telah menyasar kabupaten lain seperti Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe. Hal itu dibuktikan setelah aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan sejumlah tersangka di dua kabupaten tersebut, selain tersangka Polisi juga mengamankan ribuan pil Somadril, Tramadol dan PCC. Sunarto mengungkapkan profesi para pengedar obat-obatan daftar G ini juga bermacam-macam ada yang pengangguran ada pula ibu rumah tangga. "Bahkan ada seorang apoteker, kita amankan dia bersama asistennya di Kota Kendari," imbuhnya. Kedelapan penyalur obat-obatan daftar G saat ini telah diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara. Sunarto mengatakan para penyalur obat-obatan daftar G ini disangkakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. "Para pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pasal 197 dan pasal 196 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Ratusan guru dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi damai di…

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…