Polisi Sita Obat PCC yang Siap Edar ke Jawa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kendari - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan rencana pengiriman obat PCC yang sedang marak dikonsumsi remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat berada di Bandara Internasional Hasanuddin, Kab. Maros, Sulsel, Jumat 15 September 2017. Ia mengatakan, obat PCC yang tergolong dalam daftar G tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur bandara. Namun berhasil terdeteksi petugas saat memasuki ruang pemeriksaan cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. "Obat bermerek tramadol dan sejenisnya itu terdeteksi saat melewati pemeriksaan x-ray. Petugas curiga sehingga diperiksa dan menemukan 200 papan tramadol serta empat botol yang berisikan obat daftar G lainnya," terang Norman. "Kita akan telusuri dulu identitas pelaku yang tertera pada label pengirim dan penerima bisa segera ditemukan. Karena biasanya identitas yang ada di barang sifatnya fiktif alias hanya mengelabui saja," jelasnya. Peredaran obat daftar G yang termasuk di dalamnya somadril, tramadol dan obat PCC, ternyata tak hanya di seputaran Kota Kendari saja. Di Sulawesi Tenggara, peredaran obat daftar G juga telah menyasar kabupaten lain seperti Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe. Hal itu dibuktikan setelah aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan sejumlah tersangka di dua kabupaten tersebut, selain tersangka Polisi juga mengamankan ribuan pil Somadril, Tramadol dan PCC. Sunarto mengungkapkan profesi para pengedar obat-obatan daftar G ini juga bermacam-macam ada yang pengangguran ada pula ibu rumah tangga. "Bahkan ada seorang apoteker, kita amankan dia bersama asistennya di Kota Kendari," imbuhnya. Kedelapan penyalur obat-obatan daftar G saat ini telah diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara. Sunarto mengatakan para penyalur obat-obatan daftar G ini disangkakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. "Para pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pasal 197 dan pasal 196 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Ngawi Astronomy Club Pilih Pantau Hilal Ramadhan 1447 Hijriah di Bukit Kerek Indah

Ngawi Astronomy Club Pilih Pantau Hilal Ramadhan 1447 Hijriah di Bukit Kerek Indah

Rabu, 18 Feb 2026 10:39 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Dalam rangka penentuan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026, Ngawi Astronomy Club telah menentukan Bukit Kerek Indah (BKI) di Desa Kerek,…

Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Rabu, 18 Feb 2026 10:06 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Tradisi ruwah desa atau sedekah bumi yang ada sejak nenek moyang masih terus dijaga dan dilestarikan kebudayaannya. Penilaian…

GAPEKNAS Gresik Aktif Kembali, Pengurus Baru Siap Perkuat Kontraktor Lokal

GAPEKNAS Gresik Aktif Kembali, Pengurus Baru Siap Perkuat Kontraktor Lokal

Rabu, 18 Feb 2026 10:04 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 10:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Organisasi kontraktor Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (GAPEKNAS) Gresik kembali menunjukkan eksistensinya setelah lama vakum…

Tahun 2026 Baznas Jatim Sudah Peroleh Rp47 Miliar Zakat, Target Rp52 Miliar Optimis Tercapai

Tahun 2026 Baznas Jatim Sudah Peroleh Rp47 Miliar Zakat, Target Rp52 Miliar Optimis Tercapai

Rabu, 18 Feb 2026 09:11 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 09:11 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM – Memasuki pertengahan Februari 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur mencatat realisasi penghimpunan zakat s…

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Optimalkan Pracangan TPID dan KKMP

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Optimalkan Pracangan TPID dan KKMP

Selasa, 17 Feb 2026 19:13 WIB

Selasa, 17 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Sabha Mandala Madya Balai…

Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

Selasa, 17 Feb 2026 19:11 WIB

Selasa, 17 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Eskalasi konflik hukum di lingkaran elite Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi resmi m…