Ridho Rhoma Hadapi Putusan Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus narkoba Ridho Rhoma, Selasa (19/9/2017). Kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, menyatakan pihaknya sudah sangat siap menghadapi putusan. Cholidin menyebut bahwa dari fakta persidangan dan pledoi yang disampaikan, Ridho seharusnya hanya mendapatkan hukuman rehabilitasi saja. "Sesuai dengan pledoi kita kemarin. Kita berharap dari putusan hari ini majelis hakim bisa buka mata dan hati dari hal-hal yang terungkap dalam pengadilan, fakta-fakta yang terungkap pada persidangan," kata Cholidin. "Dalam pledoi kita sudah jelaskan bahwa untuk barang buktinya kurang dari 1 gram. Karena itu undang-undang sudah mensyaratkan akan hal itu dapat untuk di rehabilitasi. Dari pasal 103 UU Narkotika. Serta adanya peraturan jaksa agung disempurnakan dengan mahkamah agung," imbuhnya. "Dari hal pemeriksaan ahli dari BNN dari jpu maupun dari saksi ahli yang kami hadirkan mengatakan bahwa permasalahan Mas Ridho ini yang paling baik adalah rehabilitasi. Meski ada hukuman ya hukuman rehabilitasi," ucapnya. Cholidin mengatakan Ridho hanya pemakai bukan pengedar sehingga memang selayaknya Ridho direhabilitasi. "Mas Ridho yang tidak pemakai rutin dan barang bukti yang ditemukan kurang dari 1gram. Maka yang paling bagus adalah rehabilitasi. Ada rehabilitasi sosial ada rehabilitasi medik. Sosial untuk kembalikan psikis ada juga medik untuk menghilangkan racun-racun akibat pemakaian narkoba," katanya.
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…