Kajari Ingatkan Bupati Saiful Ilah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rencana Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang akan melakukan pengadaan mobil desa (mobdes) sebanyak 346 unit, mendapat sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kepala Kejari Sidoarjo (Kajari) Sunarto pun mengingatkan, agar pengadaan mobil tersebut tidak boleh monopoli satu merek mobil. Jika melanggar, maka pihak-pihak terkait bisa dijerat Undang-Undang No 5/1999 tentang Persaingan Usaha. Bahkan, patut diduga ada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Kajari menyatakan pihaknya akan mengawasi secara ketat pengadaan tersebut. Menurutnya, jika menggunakan satu merek mobil, disinyalir akan ada permufakatan jahat. Kemungkinan besar akan ada deal-deal yang bisa merugikan keuangan negara. "Jangan sampai monopoli satu merek mobil," ucap Sunarto, Kamis (21/8) kemarin. Dijelaskan, bisa saja antara harga yang dilaporkan dengan harga sesungguhnya berbeda. Selisih dari harga asli dengan harga yang dilaporkan itu nantinya dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab. "Merek berbeda, namun jika sesuai spesifikasi yang telah ditentukan itu tidak masalah," terang jaksa yang bulan depan akan menjabat sebagai Aspidum Kejati Jatim ini. Meski begitu, Sunarto tak mempermasalahkan jika monopoli itu nanti terjadi secara alamiah. Dijelaskan, pembelian yang dilakukan 346 kepala desa (kades) se-Sidoarjo itu dilakukan secara masing-masing tanpa rekayasa. Kata Sunarto, pihaknya telah memberikan sosialisasi pembelian mobdes ini ke para kades. Dijelaskan, begitu anggaran mobdes cair, uangnya harus segera masuk ke rekening desa atau APBDes. Pihak desa kemudian membentuk tim pengelola kegiatan (TPK) beranggotakan lima orang dari unsur desa serta masyarakat. TPK ini yang menentukan pembelian mobdes tersebut. Jika masih ada sisa uang dari pembelian mobdes tersebut, dana tersebut dikembalikan ke APBDes yang nantinya dikembalikan lagi ke APBD. "Jika ada TPK yang masih ragu nantinya, silakan konsultasi ke kami," ucapnya. Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan telah menganggarkan Rp 202 juta ke semua desa untuk membeli mobdes. Mobdes tersebut harus memiliki spesifikasi mesin 1.300 cc, tipe minivan, dan bisa menampung tujuh penumpang. Selain spesifikasi, penggunaan mobdes itu juga diatur dalam perbub, yang pada intinya mobdes itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi perangkat desa. "Bulan ini (September) juga dananya cair. Bulan depan mobdes tersebut bisa beroperasi," tandas bupati yang akrab disapa Abah Iful ini. n sg
Tag :

Berita Terbaru

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wajayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…