SDN Ketabangkali Resmi Milik Setiawati Sutanto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Usai dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa Pasar Turi dan kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat, kini Pemkot Surabaya kembali dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, Pemkot dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I. Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang. “Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk seluruhnya,” ujar Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (25/9). Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan alasannya menolak gugatan Pemkot Surabaya, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan. “Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi,” jelasnya. Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948. “Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan,” tandasnya. Terhadap putusan tersebut, Nasir Abdullah Kuasa hukum tergugat, menilai majelis hakim telah mengambil keputusan yang tepat, karena bangunan SDN Ketabang I dan II itu sebelumnya dipinjam Pemkot, namun tidak dikembalikan lagi ke pemiliknya. Bahkan saking nakalnya Pemkot juga mengintervensi BPN Surabaya dengan tidak menyetujui perpanjangan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Setiawati Sutanto. “Dalam putusan rekonvesi juga dinyatakan kalau pengosongan SDN Ketabang I dan II dan biaya perkara sebesar Rp 1,7 juta menjadi kewajiban pemkot Surabaya,” ungkap Abdullah. Diketahui, Pemerintah kota Surabaya melalui Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu mengajukan gugatan konvensi/rekonvensi kepada Setiawati Sutanto. Kajian hukum gugatan pemkot tersebut karena tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I dan II adalah milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948. Gugatan itu dilayangkan setelah muncul SHGB atas nama perorangan pada awal tahun1990an, kendati BPN Surabaya telah menolak ijin perpanjangannya pada 2012 lalu dengan menyatakan bahwa tanah dan bangunan di jalan Ambengan No 26 adalah aset Pemkot Surabaya.
Tag :

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…