Sti Aisyah Tak Akui Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Siti dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong, 28, ditangkap dan didakwa membunuh Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Februari 2017. Abang tiri diktator muda Korut itu diolesi wajahnya dengan racun VX, yang oleh PBB dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal. KUALA LUMPUR, M. Burhanudin. Siti Aisyah, 25, warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, tidak akan mengaku bersalah dalam sidang pada hari Senin (2/10) nanti. Siti sudah memberitahu pengacaranya soal sikapnya itu. Siti dan Doan sudah memberi tahu pengacara mereka bahwa mereka tidak tahu jika mereka berpartisipasi dalam serangan mematikan. Mereka hanya melakukan adegan lelucon untuk sebuah acara televisi dengan imbalan uang. Namun, mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. ”Mereka (para wanita) akan mempertahankan kepolosannya,” kata Hisyam Teh, pengacara kedua wanita itu kepada Reuters. Sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam di pinggiran Ibu Kota Malaysia diperkirakan akan berlangsung hingga 30 November mendatang. Jaksa penuntut, Muhamad Iskandar Ahmad, menolak untuk memberikan komentar mengenai rincian kasus tersebut. Namun, kata dia, antara 30 dan 40 saksi, termasuk 10 ahli, akan dipanggil untuk bersaksi. Beberapa ahli yang akan dihadirkan seperti ahli patologi dan ahli kimia. Dia menolak berkomentar tentang strategi pengamanan dan memastikan para tersangka ditangani dengan baik. “Dia (Huong) memiliki pertahanan yang baik dan kami memiliki bukti untuk mendukungnya,” katanya. Pejabat Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa rezim Kim Jong-un berada di balik pembunuhan tersebut. Kim Jong Nam, yang tinggal di pengasingan di Macau, telah mengkritik pemerintahan dinasti keluarganya di Korea Utara. Menurut beberapa anggota parlemen mengutip data intelijen, Kim Jong-un telah mengeluarkan perintah untuk eksekusi terhadap kakak tirinya itu. Empat orang lainnya, yang belum ditangkap dan tidak disebutkan namanya, telah didakwa bersama Siti Aisyah dan Huong. Empat warga Korea Utara, yang oleh polisi disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meninggalkan Kuala Lumpur menuju Pyongyang pada hari pembunuhan tersebut. 01
Tag :

Berita Terbaru

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Diguyur hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir di ruas jalan nasional Trenggalek-Pacitan. Diketahui, ruas jalan yang…

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …