Banyak Soal di Pengupahan, DPD Uji Sahih RUU Sistem Pengupahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mencermati persoalan pengupahan yang kerap menjadi gaduh setiap tahun di Indonesia. Mereka melihat ada sistem yang perlu disempurnakan dalam rumus pengupahan. Untuk itu DPD menginisiasi RUU Sistem Pengupahan. RUU Sistem Pengupahan itu Senin, (2/10) dibahas dalam seminar bertajuk Uji Sahih RUU Sistem Pengupahan oleh DPD bersama sejumlah stake holder di kantor Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Dalam uji sahih itu mereka membahas sejumlah isu pengupahan yang kerap menjadi soal. Di antaranya persoalan perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja terus bergulir, kemudian unjuk rasa tiap tahun untuk menuntut kenaikan upah minimum, lalu tingginya upah yang berimbas terhadap harga produk sehingga sulit untuk bersaing di pasaran, dan belum terintegrasinya peraturan pengupahan dalam satu payung hukum berbentuk Undang - undang. Abdul Aziz Wakil ketua Komite III DPD RI mengatakan, tujuan RUU ini untuk mewujudkan sistem pengupahan yang layak dan berdaya saing. Mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan menjamin keberlangsungan usaha. Lebih jauh Abdul aziz mengatakan di RUU itu juga mengungkap soal perlindungan upah. Seperti, setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, kemudian besaran upah ditetapkan berdasarkan waktu dan satuan hasil. Lalu struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Di perlindungan upah, masih kata Abdul Aziz juga dibahas kewajiban pengusaha untuk membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara pengusaha dengan buruh. Lalu pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup atau meningkatkan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Emilia Contessa rombongan menambahkan, Komite III DPD RI menambahkan, saat ini, penetapan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski demikian untuk merealisasi RUU tentang Sistem Pengupahan menjadi penting karena mengatur sistem pengupahan sehingga mampu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan meningkatkan kualitas penghidupannya serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam pengupahan untuk menjaga biaya produksinya. Selain soal RUU Emilia juga menyinggung soal banyaknya tenaga kerja Indonesia yang beralih profesi menjadi pengemudi taksi online maupun ojek online. Seharusnya kata Emilia pemerintah memberikan perlindungan dan membuka seluas - luasnya peluang kerja untuk mereka. Disisi lain, masuknya tenaga kerja asing di Indonesia juga tidak kalah besar. Baik mereka yang masuk dengan legal maupun non legal. "Saya khawatir tenaga kerja kita akan kalah dengan mereka. Ini yang harus kita sadari sejak dini," ujar penyanyi yang tenar di era 80 an tersebut. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak mendukung dan mendorong DPD-RI menyusun dan membahas RUU tentang Sistem Pengupahan. Hadir dalam seminar Uji Sahih itu, Komite III DPD RI yakni, Abdul Aziz, SH (Sumatera Selatan), Emilia Contessa (Jawa Timur), Rafli (Aceh), dedi Iskandar Batubara (sumatera Utara), RoKoes Idayah, Uli Rosti Purba (Riau) ,Rini Damayanti John Latif, KH Muslihuddin Abdurrasyid serta sejumlah anggota lainnya. arf/adv
Tag :

Berita Terbaru

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…