Banyak Soal di Pengupahan, DPD Uji Sahih RUU Sistem Pengupahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mencermati persoalan pengupahan yang kerap menjadi gaduh setiap tahun di Indonesia. Mereka melihat ada sistem yang perlu disempurnakan dalam rumus pengupahan. Untuk itu DPD menginisiasi RUU Sistem Pengupahan. RUU Sistem Pengupahan itu Senin, (2/10) dibahas dalam seminar bertajuk Uji Sahih RUU Sistem Pengupahan oleh DPD bersama sejumlah stake holder di kantor Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Dalam uji sahih itu mereka membahas sejumlah isu pengupahan yang kerap menjadi soal. Di antaranya persoalan perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja terus bergulir, kemudian unjuk rasa tiap tahun untuk menuntut kenaikan upah minimum, lalu tingginya upah yang berimbas terhadap harga produk sehingga sulit untuk bersaing di pasaran, dan belum terintegrasinya peraturan pengupahan dalam satu payung hukum berbentuk Undang - undang. Abdul Aziz Wakil ketua Komite III DPD RI mengatakan, tujuan RUU ini untuk mewujudkan sistem pengupahan yang layak dan berdaya saing. Mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan menjamin keberlangsungan usaha. Lebih jauh Abdul aziz mengatakan di RUU itu juga mengungkap soal perlindungan upah. Seperti, setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, kemudian besaran upah ditetapkan berdasarkan waktu dan satuan hasil. Lalu struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Di perlindungan upah, masih kata Abdul Aziz juga dibahas kewajiban pengusaha untuk membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara pengusaha dengan buruh. Lalu pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup atau meningkatkan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Emilia Contessa rombongan menambahkan, Komite III DPD RI menambahkan, saat ini, penetapan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski demikian untuk merealisasi RUU tentang Sistem Pengupahan menjadi penting karena mengatur sistem pengupahan sehingga mampu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan meningkatkan kualitas penghidupannya serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam pengupahan untuk menjaga biaya produksinya. Selain soal RUU Emilia juga menyinggung soal banyaknya tenaga kerja Indonesia yang beralih profesi menjadi pengemudi taksi online maupun ojek online. Seharusnya kata Emilia pemerintah memberikan perlindungan dan membuka seluas - luasnya peluang kerja untuk mereka. Disisi lain, masuknya tenaga kerja asing di Indonesia juga tidak kalah besar. Baik mereka yang masuk dengan legal maupun non legal. "Saya khawatir tenaga kerja kita akan kalah dengan mereka. Ini yang harus kita sadari sejak dini," ujar penyanyi yang tenar di era 80 an tersebut. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak mendukung dan mendorong DPD-RI menyusun dan membahas RUU tentang Sistem Pengupahan. Hadir dalam seminar Uji Sahih itu, Komite III DPD RI yakni, Abdul Aziz, SH (Sumatera Selatan), Emilia Contessa (Jawa Timur), Rafli (Aceh), dedi Iskandar Batubara (sumatera Utara), RoKoes Idayah, Uli Rosti Purba (Riau) ,Rini Damayanti John Latif, KH Muslihuddin Abdurrasyid serta sejumlah anggota lainnya. arf/adv
Tag :

Berita Terbaru

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Memasuki musim kemarau 2026 dengan cuaca panas dan minimnya curah hujan justru berdampak positif terhadap dan membawa berkah…