Kemlu Siap Dampingi Siti Aisyah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Siti Aisyah akan menjalani sidang maraton hingga tanggal 30 November mendatang. KUALA LUMPUR, M. Burhanudin. Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisah (25), saat ini tengah menjalani persidangan di pengadilan Malaysia atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri diktator muda Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengaku akan mendampingi Siti Aisyah di sepanjang persidangan. "Persidangan Siti Aisyah di Pengadilan Syah Alam, Selangor akan berlangsung secara maraton, dimulai hari ini hingga 30 November. Hari ini sampai 12 Oktober merupakan sidang pembacaan tuntutan. Termasuk mendengarkan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," kata Iqbal pada Senin (2/10). Iqbal menuturkan, dalam persidangan ini Siti Aisyah akan didampingi oleh pengacara, tim Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, dan juga sejumlah pakar. "Hari ini, SA didampingi oleh Tim Pendamping yang terdiri dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, para pengacara dari firma hukum Gooi & Azzura, dan tim pakar. Dalam proses pendampingan SA, tim juga melakukan konsultasi dengan berbagai pakar dari Indonesia, maupun sejumlah negara lain," ungkapnya. Selain itu, pria asal Lombok itu menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli dalam persidangan. Namun, Iqbal menyebut proses mendengarkan keterangan dari saksi ahli Indonesia mungkin baru akan dilakukan pada bulan depan. Seperti diketahui, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, 28, warga Vietnam dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi wajah korban dengan VX, racun kimia yang dinyatakan PBB sebagai senjata terlarang. Serangan terhadap korban terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana menegaskan bahwa pemerintah mendukung Siti Aisyah, 25, warga negara Indonesia yang diadili atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Kendati demikian, Indonesia tetap menghormati undang-undang dan proses pengadilan di Malaysia. Dubes Rusdi berbicara kepada wartawan saat persidangan Siti Aisyah dan tersangka lain, Doan Thi Huong asal Vietnam, (02/10). “Kami tidak bisa berkomentar mengenai tersangka, tapi yang bisa kami lakukan adalah sebagai duta besar Indonesia kami harus mendukung warganya. Mengenai undang-undang di Malaysia, kami harus menghormati dan membiarkan proses pengadilan sebagaimana seharusnya,” kata Rusdi. Siti dan Doan menjadi tersangka dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Korban meninggal setelah wajahnya diolesi racun VX, yang oleh PBB dinyatakan sebagai senjata terlarang. Keduanya mengaku tidak bersalah dan merasa ditipu. Mereka hanya menjalani adegan lelucon berbayar untuk tayangan televisi dan tidak tahu jika adegan itu ternyata untuk membunuh kakak tiri Kim Jong-un. Beberapa agen mata-mata Korut yang ditetapkan tersangka oleh polisi Malaysia karena menjadi perencana serangan berhasil melarikan diri dan tak tersentuh hukum. Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, minta agar proses pengadilan berjalan adil. ”Pengadilan yang adil harus mencakup hak untuk mengetahui. Tuduhan harus jelas, tidak ambigu,” katanya, seperti dilansir AP. Polisi Malaysia menyatakan, kedua tersangka terkena tuduhan meracuni korban. Keduanya tiba di Pengadilan Tinggi Malaysia di Shah Alam, pagi tadi. Pejabat polisi setempat, Shafien Mamat, membenarkan bahwa kedua tersangka tersebut tiba di pengadilan untuk diadili. Mereka dibawa dengan mobil yang dikawal empat kendaraan polisi. Kedua wanita tersebut menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah. Namun, Siti dan Doang mengaku tidak bersalah sejak awal persidangan karena memang ditipu untuk menjalankan adegan lelucon berbayar. 01
Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…