Pemkot Surabaya yang Sewakan Jalan Upa Jiwa ke Mar

USUT MARVELL CITY

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemkot Surabaya yang akhirnya menyewakan aset Jalan Upa Jiwa ke Marvell City, terus mendapat sorotan publik. Bukan hanya nilai sewa yang terlalu murah, yakni Rp 4,3 miliar selama lima tahun. Pemkot juga dinilai tidak memberi contoh baik kepada warganya, lantaran tidak melaporkan penyerobotan aset yang diduga dilakukan Marvell City ke polisi. Karena itu pula, kalangan anggota DPRD Surabaya mempertanyakan sikap Pemkot. Bahkan, mencurigai ada yang ‘bermain’ di kasus Marvell City. --------- Laporan : Alqomar – Ibnu F Wibowo, Editor : Ali Mahfud --------- Kecurigaan itu dipicu sikap Pemkot Surabaya yang melunak dengan menyewakan Jalan Upa Jiwa ke PT Assa Land selaku pengembang Marvell City. Dewan sendiri belum diajak bicara dan dimintai persetujuan perihal sewa tersebut. Sementara jauh-jauh hari, opsi sewa ini sudah mencuat pasca Satpol PP memasang stiker segel di Marvell City, Mei 2016 silam. (Lihat Grafis) “Pemkot Surabaya ini aneh, orang mencuri ketahuan malah diberi hadiah sewa. Ini kan aneh, ini contoh yang buruk. Kalau seperti itu saya anjurkan kepada masyarakat untuk mengkavlingkan tanah aset Pemkot Surabaya, toh nanti jika ketahuan akan disewakan,” ungkap M. Mahmud dari Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (5/10/2017). Mahmud menyesalkan langkah Pemkot itu. Ia menilai menyewakan ke Marvell City sama halnya dengan melukai keadilan masyarakat. Sebab, jika masyarakat kecil yang melakukan penyerobotan lahan pemerintah, pasti tidak akan diampuni dan dibongkar. “Kalau masyarakat biasa pasti langsung ditindak tegas, orang masyaraka kecil tidak mempunyai uang, kalau pengembang kenapa bisa? Karena Marvell City banyak uang,” tegas politisi Partai Demokrat ini. Seharusnya, lanjut Mahmud, Pemkot sejak awal berkomitmen untuk mengembalikan fungsi awal Jalan Upa Jiwa untuk publik. “Seharusnya Pemkot menempuh jalur hukum, kan sudah terbukti Marvell City menyerobot lahan negara, kenapa tidak dipidanakan? Orang terbukti mencuri kok malah di kasih hadiah, ini kan aneh, apa-apaan ini,” ungkap mantan Ketua DPRD Surabaya ini. Ia berharap LSM atau warga Surabaya melaporkan ini ke penegak hukum. “Kalau Pemkot tidak melapor, harus ada warga Surabaya yang berani melapor masalah Marvell City ini, sehingga aset negara tidak mudah jatuh kepada pengembang,” ungkapnya. “Kalau perlu KPK turun juga mengusut kejanggalan kasus Marvell City ini,” imbuh Mahmud. Mahmud juga menilai nilai Rp 4,3 miliar untuk sewa selama lima tahun, sangat murah melihat lokasi Jalan Upa Jiwa yang strategis dan terletak di tengah kota Surabaya. “ Nilai segitu cocoknya di Benowo, bukan untuk tengah kota. Jika dihitung harusnya Rp 10 miliar untuk lahan Upa Jiwa itu. Kalau di bawah itu, negara dirugikan,” sebut Mahmud. Dewan tak Dilibatkan Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron. Ia menilai Pemkot terlalu terburu-buru menentukan sewa untuk lahan Jalan Upa Jiwa. Padahal, masih ada kejanggalan dalam proses hukumnya. Menurut Buchori, jika perkaranya belum incraht maka masih ada peluang Marvell City untuk mengambil aset jalan tersebut. “Seharus dituntaskan dulu proses hukum, Pemkot kan menang di Pengadilan Negeri Surabaya aja. Jika nanti Marvell banding ke Pengadilan Tinggi dan melakukan kasasi menang, apa Pemkot bisa melakukan sewa? Makanya harus hati-hati jangan nanti dibelakangnya malah menimbulkan masalah yang lebih besar,” ungkap politisi PPP ini kepada Surabaya Pagi, kemarin. Mengenai nilai sewa yang murah, Buchori enggan berkomentar. Menurutnya yang harus dilakukan oleh Pemkot itu sudah sesuai prosedur atau tidak. Menurut dia, sebelum Pemkot melakukan persewaan aset, seharusnya mendapatkan persetujuan dari DPRD melalui rapat paripurna. “Jangan hanya persetujuan Dewan perorangan saja, persetujuan dewan itu harus melalui sidang paripurna. Dan hingga sekarang masalah sewa Marvell ini belum diparipurnakan,” beber Buchori. Sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu mengungkapkan bahwa aset Jalan Upa Jiwa disewakan ke Marvell City. Hasil appraisal, angkanya Rp 4,3 miliar untuk lima tahun dan dibayar di muka. "Kita akan tarik sewa di Jalan Upa Jiwa. Tapi bukan jalannya yang kita sewakan melainkan basemen di bawah Jalan Upa Jiwa dan juga jembatan yang dibangun di atas Jalan Upa Jiwa," ucap Risma (3/10). Sedang Yayuk, sapaan Maria Ekawati Rahayu, mengungkapkan angka sewa untuk aset Jalan Upa Jiwa itu ditentukan oleh tim. "Itu biaya sewa aset kita, karena sudah menang di pengadilan. Sistemnya sewa lima tahun. Uangnya harus dibayarkan di muka," cetus Yayuk. Anehnya, Direktur Marvel City Edi Purbowo mengaku belum tahu bahwa angka appraisal yang ditentukan adalah Rp 4,3 miliar. "Yang saya tahu draf aturan sewa menyewa sedang disusun oleh pengadilan, kalau kesepakatan sih belum ada, karena yang menyusun dari sana (pengadilan)," ucap Edi. Setelah ada penentuan yang sah, ia mengaku siap saja dengan besaran uang sewa yang harus ia bayarkan. "Saya siap saja. Hasil appraisalnya berapa kita akan bayarkan sesuai aturan. Kalau diminta bayar di muka ya siap saja," tandasnya. Desak Batalkan Sewa Menanggapi persoalan ini, praktisi hukum yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik menilai langkah yang ditempuh Pemkot Surabaya menyewakan aset Upa Jiwa kepada Marvell City ini, tindakan yang ngawur. “Ini sangat ngawur dan naif, sudah jelas Marvell City itu telah terbukti melakukan penyerobotan aset Pemkot kok malah disewakan. Itu ada apa? Ini pasti ada yang tidak benar, seharusnya Pemkot tersebut menempuh jalur pidana” ungkapnya. Malik yang juga pengurus DPD Partai Gerindra Jatim meminta kepada anggota DPRD Kota Surabaya untuk memanggil pejabat Pemkot Surabaya yang terlibat dalam persewaan ini. Begitu juga pihak Marvell City. “Kalau itu disewakan, pasti menghilangkan hak-hak warga. Sebagai fungsi kontrol Dewan, harus kritis dan berani membatalkan sewa tersebut, ini menyangkut hak rakyat,” tandasnya. Selain itu, menurut Malik, pihaknya juga meminta kepada penegak hukum, dari kejaksaan dan kepolisian untuk turun tangan, karena banyak kejanggalan yang terjadi di dalam kasus Marvell City. n
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…