Banyak Langgar Aturan Apartemen Tujuh Lantai Disegel Pemkot Bandung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Bandung- Pemerintah Kota Bandung menyegel apartemen Alpina di Jalan Bukti Indah, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap Kota Bandung, Jumat (7/10/2017) sore. Bangunan komersial tersebut dimiliki oleh PT Alpina Kencana Parahyangan. Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial. Oded mengatakan, apartemen itu disegel lantaran banyak melanggar aturan, salah satunya menambah ketinggian gedung dari empat lantai menjadi tujuh lantai. Sebab itu, Pemkot Bandung menyegel tiga lantai teratas yang dianggap menyalahi aturan. "Fungsi juga bangunan komersial tapi disewakan jadi kos-kosan. Karena terlalu banyak pelanggarannya makanya kami segel. Enggak bisa fungsinya itu ganda. Kalo komersial tentu tidak boleh disewakan, apalagi di bawah bangunan kan ada sungai, ini akan mengakibatkan bahaya," ujar Oded. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana menyampaikan, selain menyalahi ketentuan tinggi bangunan, apartemen itu tidak memiliki kerenggangan antara batas bangunan dengan tanah, tidak ada normalisasi saluran sungai, serta pembetonan ruang terbuka hijau. "Harusnya di bongkar, ini khawatir akibatnya banjir yang membawa dampak bahaya kepada masyarakat," jelasnya. Pengelola apartemen Alpina, Sidarto Wardoyo tak menampik jika bangunan tersebut melanggar ketentuan. Namun, ia mengaku tak tahu soal aspek teknis pembangunan gedung. Sebab, ia hanya bertugas sebagai penanggungjawab operasional. "Iya lah kalau aparat sudah bilang melanggar masa aparat melihat enggak benar. Kalau pertanyaan melanggar ada tahapan, waktu pembangunan (apartemen) ini ada mandor tapi ini sudah jadi, jadi penanggungjawab proyek sudah gak ada. Saya penanggungjawab operasionalnya," ungkapnya.
Tag :

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…