BI Buat Aturan Fintech

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan main bagi pelaku digital yang bergerak di sektor jasa keuangan atau Financial Technology (Fintech). Nantinya seluruh perusahaan teknologi finansial tersebut akan diwajibkan melakukan pendaftaran ke otoritas moneter dan sistem pembayaran tersebut. Direktur pada Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menjelaskan kewajiban pelaku teknologi finansial untuk melakukan pendaftaran lebih kepada bentuk pengawasan yang dilakukan BI sebagai otoritas pada sistem pembayaran. Selain itu, pendaftaran tersebut diwajibkan agar regulator dapat mengerti lebih detail terkait model bisnis dari perusahaan-perusahaan teknologi finansial tersebut. “Kita intinya akan mengatur garis besarnya pendaftaran. Kewajiban mereka melakukan pendaftaran ke BI,” ujar Ida, Kamis (19/10). Ida menerangkan, ketentuan yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Teknologi Finansial (Tekfin) dipastikan tidak akan ‘mematikan’ pelaku fintech itu sendiri. Dengan mendaftar, BI nantinya akan memberikan pengarahan sehingga ketika ada model bisnis yang berpotensi melanggar ketentuan, akan dapat dimitigasi lebih dini oleh otoritas dan pelaku fintech. BI sendiri memetakan setidaknya ada empat jenis fintech. Pertama, payment, kliring, dan settlement. Kedua, lending dan ketiga, market support. Serta keempat, investment and risk support. Kewenangan BI hanya pada jenis pertama, namun kata Ida, BI tetap mewajibkan seluruh fintech untuk melakukan pendaftaran sekalipun fintech peer to peer (P2P) lending telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya akan ada koordinasi antara BI dan OJK dalam pendaftaran tersebut. Terkait pendaftaran, lanjut Ida, dokumen yang diminta dalam prosesnya nanti masih seputar pendirian badan hukum secara legal formal. Dokumen yang lainnya, seperti penjelasan model bisnis yang nantinya akan digunakan oleh analis BI untuk memetakan potensi risiko ke depan. Dari dokumen tersebut, BI juga bisa mengetahui apakah pelaku fintech memiliki model bisnis tunggal misalnya P2P lending atau juga bergerak sebagai pelaku payment system yang menjadi kewenangan BI dalam pengawasan. “Kita monitoring kalau nanti dia masuk ke payment atau pemrosesan, maka ada aturan PBI PTP (Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran). Kalau yang baru tapi perlu dikembangkan, BI akan pertimbangkan aturan lagi,” papar dia. n
Tag :

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …