Reklame tak Berijin di Pakuwon Trade Center

Pengusahanya ‘Mokong’, 4 Videotron Bakal Dibongkar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan empat reklame LED videotron setinggi sekitar 5 meter di sekitar Pakuwon Trade Center (PTC), Surabaya barat, yang tak dibongkar Pemkot Surabaya, menjadi tanda tanya. Padahal, empat videotron itu jelas-jelas tak memiliki ijin alias ilegal. Bahkan, biro reklamenya disebut-sebut belum mengurus perijinan reklame ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Pemkot Surabaya. Tudingan adanya “main mata” antara oknum Pemkot dengan pemilik reklame yang dilontarkan anggota DPRD Surabaya, tampaknya menguat. Pasalnya, pejabat Pemkot malah merahasiakan siapa biro reklame yang nekat mendirikan reklame illegal. --------------- Laporan : Alqomar, Editor: Ali Mahfud --------------- Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Pemkot Surabaya Yusron Sumartono membenarkan bahwa 4 reklame LED dengan tinggi sekitar 5 meter itu tidak memiliki ijin. “Ya benar itu belum ada ijinnya,” ujar Yusron dikonfirmasi Surabaya Pagi, Jumat (20/10) kemarin. Disinggung DPPK yang tak mengeluarkan Bantuan Penertiban (Bantip) ke Satpol PP, Yusron menjelaskan pihaknya sudah melakukan peringatan kepada biro reklame tersebut. Sayangnya, Yusron enggan membuka identitas siapa biro reklame yang mendirikan 4 videotron di depan PTC tersebut. “Ya nanti arahnya ke sana (Bantib), tapi ini masih kita rapat sedang kami rapatkan dengan Cipta Karya dan Dishub jika itu mengganggu kita akan suruh bongkar,” tutur Yusron. Ia mengaku sebelumnya pihaknya mengeluarkan ijin reklama yang ukuran di bawah 8 meter ini, pihak akan meminta kepada Dinas yang membidangi teknis Pemkot Surabaya untuk memberi rekom. “ Memang yang mengeluarkan ijin itu kami, tapi sesuai rekom,” katanya. Selain itu, lanjut Yusron, pihaknya minggu depan akan memanggil pihak biro reklame tersebut. “Minggu depan kami akan panggil biro reklamenya, untuk mengurus perijinannya,” cetus dia. Kata Yusron, sebenarnya DPPK tidak mengurusi tentang perijinan, melainkan pajak reklame. Sedang perijinan itu dari dinas yang membidangi teknis. Karena itu, dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa dinas teknis terkait. Baik Dinas Perhubungan maupun Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang. “Jika Dishub dan Cipta Karya menilai tidak memenuhi syarat, bisa dilakukan tindakan tegas dengan bongkar,” janji Yusron. Diberitakan sebelumnya, ada 4 bangunan reklame LED dengan tinggi sekitar 5 meter yang terpasang di bundaran Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya barat. Tepatnya di seberang PTC atau Pakuwon Mall. Meski sudah berdiri, reklame tersebut belum menyala. “Itu tidak ada ijinnya mas, sudah dikoordinasikan dengan Dispenda, karena di Cipta Karya kewenangannya penanganan reklame di atas 8 meter. Kalau di bawah itu Dispenda,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi (18/10). Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur Haries Purwoko mengatakan 4 reklame LED atau videotron di sekitar PTC, Surabaya Barat bukan anggota P3I. “ Itu bukan anggota P3I, jadi kami tidak tahu,” sebut Haries Purwoko dikonfirmasi terpisah. Justru Haries menyayangkan kenapa Pemkot Surabaya tidak tegas terhadap reklame liar di sekitar PTS. Padahal, di sana begitu banyak reklame baliho (billboard) maupun videotron yang tidak memiliki ijin. “Di sana itu banyak reklame yang tidak memiliki ijin alias bodong, tapi tidak ditindak oleh petugas. Ada apa ini?” ungkapnya. Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vinsensius Awey menyatakan pihaknya menduga ada oknum Pemkot yang ‘main mata’ dengan biro reklame. Oknum itu bisa saja dari Dispenda maupun Satpol PP. Secara logika, bangunan yang tidak memiliki ijin sesuai Perda, ya harus dibongkar. Minimal disegel seperti dilakukan pada rumah mewah di jalan Sambikerep RT 9/4 Surabaya. Menurut Awey, ada beberapa kendala penertiban reklame. Pertama belum memadainya sarana dan prasarana. Kedua lokasi penertiban yang susah dijangkau, dan ketiga kebocoran informasi sebelum pelaksanaan penertiban. Karena itu, ia menduga anak oknum aparatur penegak perda yang “main mata” dengan biro reklame. “Ke depannya berbagai kendala di atas bisa diminimalisir. Sehingga penertiban bisa berjalan lebih efektif,” ujar Awey. n
Tag :

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…