Miliki Sabu 52 Gram Dituntut 13 Tahun penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Alikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut keduanya dengan hukuman 13 tahun penjara. Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. “Menunut agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/11/2017). Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa bakal mengajukan pembelaan melalui Agus Dwi Suwarno, penasihat hukumnya, pada agenda sidang pekan depan. “Kita tidak berkomentar, namun yang pasti tuntutan jaksa sangat tinggi. Komentar kita bakal kita tuangkan dalam pledoi pekan depan,” ujar Agus saat dikonfirmasi usai sidang. Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim di Desa Semampir Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, pada 30 Maret 2017 lalu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal putih seberat 52,35 gram. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari pusat laboratorium forensik cabang Surabaya nomor Lab. : 3439/nnf/2017, kristal putih tersebut merupakan metamfetamina (sabu), yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kepada petugas, keduanya mengaku sabu tersebut didapatnya dari Ahmad Farid, yang saat ini statusnya masih DPO. Sidang yang dipimpin hakim Maxi Sigarlaki selaku ketua majelis, dilanjutkan Senin (12/11/2017) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi pihak terdakwa. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…