Miliki Sabu 52 Gram Dituntut 13 Tahun penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Alikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut keduanya dengan hukuman 13 tahun penjara. Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. “Menunut agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/11/2017). Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa bakal mengajukan pembelaan melalui Agus Dwi Suwarno, penasihat hukumnya, pada agenda sidang pekan depan. “Kita tidak berkomentar, namun yang pasti tuntutan jaksa sangat tinggi. Komentar kita bakal kita tuangkan dalam pledoi pekan depan,” ujar Agus saat dikonfirmasi usai sidang. Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim di Desa Semampir Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, pada 30 Maret 2017 lalu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal putih seberat 52,35 gram. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari pusat laboratorium forensik cabang Surabaya nomor Lab. : 3439/nnf/2017, kristal putih tersebut merupakan metamfetamina (sabu), yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kepada petugas, keduanya mengaku sabu tersebut didapatnya dari Ahmad Farid, yang saat ini statusnya masih DPO. Sidang yang dipimpin hakim Maxi Sigarlaki selaku ketua majelis, dilanjutkan Senin (12/11/2017) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi pihak terdakwa. nbd
Tag :

Berita Terbaru

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…

Presiden Prabowo, Akomodasi Aktivis Pendemo

Presiden Prabowo, Akomodasi Aktivis Pendemo

Selasa, 28 Apr 2026 21:38 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:38 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih pada hari Senin (27/04/2026). Kepala Negara melantik enam orang untuk…

Teman Nadiem Makarim, Ditahan Kota, Jumpa Pers, Ditegur Hakim

Teman Nadiem Makarim, Ditahan Kota, Jumpa Pers, Ditegur Hakim

Selasa, 28 Apr 2026 21:15 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI :Terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, teman Nadiem Makarim, diperingatkan…

Ubaya Dominasi Semifinal Campus League Surabaya, Sapu Bersih Tiket Final Putra dan Putri

Ubaya Dominasi Semifinal Campus League Surabaya, Sapu Bersih Tiket Final Putra dan Putri

Selasa, 28 Apr 2026 19:29 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan ketat mewarnai Kompetisi Basket Campus League musim perdana Regional Surabaya yang digelar di GOR Basket Universitas Negeri …

Polisi Gresik Razia Truk Langgar Aturan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalur Pantura

Polisi Gresik Razia Truk Langgar Aturan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalur Pantura

Selasa, 28 Apr 2026 18:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik kembali menggelar operasi penertiban kendaraan berat yang melanggar jam operasional di jalur Pantura dan k…