Sidang Lanjutan Ello, Hadirkan Saksi - Saksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Musisi Marcello Tahitoe usai menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Ello dan rekannya Maradona didakwa JPU telah menyalahgunakan narkoba jenis ganja di wilayah Jaksel. Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Marcello Tahitoe alias Ello digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). Sidang lanjutan ini beragendakan penyampaian keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam keterangan saksi tersebut, saat melakukan pengintaian terhadap Ello, penyanyi berusia 34 tahun itu sedang bersama seorang wanita yang diduga kekasihnya, Aurelie Moeremans. "Terdakwa posisinya di Jalan Benda (Jakarta Selatan). Sedang sama pacarnya di dalam mobil. Baru datang di rumah. Disitu pokoknya ada rumah. Terdakwa kita curigai dan kita lakukan penggeledahan serta interogasi," kata salah satu saksi, Erwin, di persidangan. Jaksa sendiri menghadirkan dua orang saksi, yaitu Hendri Apriyadi dan Erwin Sirait yang merupakan anggota kepolisian Jakarta Selatan yang menangkap Ello. "Tadi menurut keterangan saksi sih seperti itu, ia bersama seorang wanita yang diduga kekasihnya," kata Herlangga selaku Jaksa Penuntut Umum usai sidang digelar. Ello pun saat persidangan tidak membantah keterangan-keterangan yang keluar dari mulut saksi. Seperti diketahui, Ello bersama rekannya, Diego, diamankan di kediaman Ello di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu, 6 Agustus 2017 lalu karena kepemilikan ganja. Keduanya dikenakan Pasal 111 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun. lip
Tag :

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …