Permintaan Ade Maya yang Ditolak Ibnu Jamil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pengacara Ibnu Jamil, Agus Setiawan menuturkan bahwa hampir semua permintaan Ade Maya dipenuhi kliennya. Tensi tinggi yang sempat mewarnai perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya akhirnya mereda. Ade Maya selaku termohon akhirnya menerima permohonan talak cerai Ibnu Jamil dengan syarat tertentu. "Sebagian besar memang permintaan dipenuhi. Dalam artian yang wajib dalam perceraian seperti uang iddah, uang mut'ah, kemudian biaya hadhanah (hak pemeliharaan anak), biaya pendidikan anak serta biaya bulanan dan kesehatan anak dipenuhi," ucap Agus Setiawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Kemudian mungkin hal lain yang bersifat gono-gini, yang ditimbulkan bersama perkawinan misalnya rumah, mobil itu diberikan," jelas pengacara Ibnu Jamil itu. Namun, ada satu sangkutan yang masih dipertimbangkan Ibnu Jamil. Pemain sitkom OK-Jek itu yaitu menolak pemberian rumah untuk sang istri. Ibnu Jamil membuat perjanjian agar rumah tersebut dihibahkan untuk buah hatinya saat dewasa. "Ada (keberatan). Ada yang syarat untuk rumah. Rumah itu rencananya permintaan (Ibnu) untuk anak. Cuma karena tidak bisa diberikan untuk saat ini karena masih di bawah umur, maka ada kesepakatan sendiri. Apakah nanti diberikan setelah dewasa? Itu nanti, intinya dipenuhi (untuk anak)," ujar Agus Setiawan. Hingga kini, Agus memastikan bahwa komunikasi antara Ibnu Jamil dengan Ade Maya masih terjalin baik. Bahkan, Ibnu-Ade masih sering pergi bersama buah hatinya. "Bagus kok, masih sering jalan dengan anak malahan. Masih baik-baik aja," terangnya. nti
Tag :

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…