Permintaan Ade Maya yang Ditolak Ibnu Jamil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pengacara Ibnu Jamil, Agus Setiawan menuturkan bahwa hampir semua permintaan Ade Maya dipenuhi kliennya. Tensi tinggi yang sempat mewarnai perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya akhirnya mereda. Ade Maya selaku termohon akhirnya menerima permohonan talak cerai Ibnu Jamil dengan syarat tertentu. "Sebagian besar memang permintaan dipenuhi. Dalam artian yang wajib dalam perceraian seperti uang iddah, uang mut'ah, kemudian biaya hadhanah (hak pemeliharaan anak), biaya pendidikan anak serta biaya bulanan dan kesehatan anak dipenuhi," ucap Agus Setiawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Kemudian mungkin hal lain yang bersifat gono-gini, yang ditimbulkan bersama perkawinan misalnya rumah, mobil itu diberikan," jelas pengacara Ibnu Jamil itu. Namun, ada satu sangkutan yang masih dipertimbangkan Ibnu Jamil. Pemain sitkom OK-Jek itu yaitu menolak pemberian rumah untuk sang istri. Ibnu Jamil membuat perjanjian agar rumah tersebut dihibahkan untuk buah hatinya saat dewasa. "Ada (keberatan). Ada yang syarat untuk rumah. Rumah itu rencananya permintaan (Ibnu) untuk anak. Cuma karena tidak bisa diberikan untuk saat ini karena masih di bawah umur, maka ada kesepakatan sendiri. Apakah nanti diberikan setelah dewasa? Itu nanti, intinya dipenuhi (untuk anak)," ujar Agus Setiawan. Hingga kini, Agus memastikan bahwa komunikasi antara Ibnu Jamil dengan Ade Maya masih terjalin baik. Bahkan, Ibnu-Ade masih sering pergi bersama buah hatinya. "Bagus kok, masih sering jalan dengan anak malahan. Masih baik-baik aja," terangnya. nti
Tag :

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …