Begini Cara Mendirikan Usaha Jasa Konstruksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proyek infrastruktur yang dibiayai ABPN maupun APBD selalu menjadi daya tarik. Sebab, di sini ada peluang Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk ikut menggarapnya melalui mekanisme lelang. Apalagi, pemerintah saat ini melakukan Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (Permenko No. 5 Tahun 2017). Namun sebelum itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pada saat hendak mendirikan BUJK. “Semua perusahaan konstruksi di Indonesia ini wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),” kata CEO PT Amarta Multi Sinergy, Sarah Maryatie Arhafi, dalam seminar Konstruksi Indonesia, kemarin. Sarah mengibaratkan kewajiban memiliki IUJK untuk perusahaan jasa konstruksi dengan kewajiban memiliki SIM bagi pengendara motor. Lantas bagaimana caranya untuk memperoleh IUJK? Pertama, yang harus disiapkan oleh perusahaan jasa konstruksi adalah Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan (SKA/SKTK). Dalam hal ini, perusahaan jasa konstruksi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian dengan kualifikasi menengah ke atas, minimal sebanyak 2 orang per bidangnya. Selain itu, perusahaan jasa konstruksi juga harus memiliki tenaga ahli dengan sertifikat keterampilan dengan kualifikasi kecil. “BUJK juga harus punya tenaga ahli dengan SKTK,” ujarnya. Pengurusan SKA/SKTK ini dilakukan oleh Asosiasi Profesi untuk kemudian diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kedua, perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan asosiasi perusahaan. Asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh LPJK. Sarah Maryatie menambahkan, klasifikasi BUJK terdiri atas Perorangan, kemudian Kecil dengan strata K1, K2, K3, lalu Menengah dengan strata M1, M2, dan untuk kualifikasi Besar, B1 dan B2. Ketiga adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Terdapat 3 jenis SBU, yakni SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU untuk Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi, serta SBU untuk Jasa Konstruksi yang terintegrasi. Pengurusan SBU tersebut dilakukan oleh Asosiasi Profesi dan kemudian diterbitkan oleh LPJK. Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Provinsi, kemudian proses IUJK diajukan. IUJK kemudian diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk IUJK jenis Nasional, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) untuk IUJK Penanaman Modal Asing, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk IUJK perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA). IUJK Nasional adalah IUJK yang diberikan kepada PT lokal dengan kepemilikan saham 100% WNI. Kemudian, IUJK PMA adalah IUJK yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan joint venture (saham asing maksimal 67% & saham PT lokal yang telah memiliki IUJK B1 minimal 33%). Sementara IUJK Asing (BUJKA/100% Asing) adalah IUJK yang diberikan oleh badan usaha asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dengan kepemilikan saham 100% WNA. n ho
Tag :

Berita Terbaru

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …