Buni Yani, Berharap Vonis Objektif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Bandung – Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, akan menjalani sidang putusan di Bandung, Selasa (14/11/2017). Sebelumnya Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan. Pihak Buni Yani memiliki harapan besar bahwa majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya. Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, tanpa menyebutkan detail siapa saja, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberi dukungan kepada Buni Yani dan tim penasihat hukum. "Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada Pak Buni secara pribadi maupun kepada tim penasihat hukum. Semoga seluruh amalnya dicatat yang Maha Kuasa sebagai amal kebaikan," ungkapnya, Senin (13/11/2017) malam. Aldwin mengatakan, tim menghormati seluruh prosedur hukum yang telah dijalankan selama proses persidangan. "Bahwa kami menghormati seluruh proses persidangan yang sudah berjalan dan menganggapnya sebagai bagian dari Due Process of Law," ucapnya. "Bahwa kami selaku penasehat hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami yakni Buni Yani, dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya," tambahnya. "Panas" Dalam perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan, suasana panas kerap mewarnai. Emosi Buni Yani, misalnya, kerap meluap. Salah satunya, saat Buni Yani menjalani sidang dengan agenda mendengar pernyataan saksi, Ramli Kamidin, penulis buku "Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur" sebagai saksi meringankan pada Selasa, (29/8/2017) lalu. Saat itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ramli dengan pertanyaan seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok dengan durasi panjang dan pendek. Buni Yani pun merasa pernyataan tim JPU sangat tendensius. Akibatnya, Buni Yani marah. Tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, Buni Yani pun melontarkan sumpah serapah. "Kalau Saudara ingin memastikan kalau betul-betul saya yang memotong (video). Kalau saya memotong video itu, taruh Al-Quran, saya bersumpah langsung, saya dilaknat Allah saat ini juga. Tapi kalau saya tidak melakukan (memotong atau mengedit video), kalian yang dilaknat Allah," kata Buni sambil memukulkan lembaran berkas ke meja. Tak hanya itu, Buni Yani juga sempat membuat tim JPU marah pada sidang beragendakan pembacaan pledoi pada Selasa (17/10/2017) lalu. Di tengah-tengah pembacaan pledoi, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa Buni Yani tiba-tiba menginterupsi dengan nada tinggi. "Izin yang mulia, kami minta penahahan kepada terdakwa Buni Yani. Ini persidangan sangat mulia. Ini penghinaan," kata Jaksa Irfan Wibowo. Usut punya usut, kemarahan Jaksa tersebut dipicu oleh Buni Yani yang melirik para Jaksa yang duduk sambil mendengarkan pembacaan pleidoi di belakang mejanya. Kuasa hukum Buni yani Aldwin Rahadian pun tampak kebingungan dan mencoba menenangkan suasana. "Tidak ada yang menghina," ucapnya. Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang yang sempat memanas. Dia meminta Buni Yani menghormati JPU. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim. "Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," tandasnya. Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang. "Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," ungkap Irfan. lx/kmp
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…