WNI Divonis 19 Tahun Penjara Usai Promosikan ISIS di Malaysia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis Rino Kaswara Kasmar, 34 tahun, warga Indonesia (WNI) hukuman 19 tahun penjara setelah terdakwa mengaku bersalah atas tiga dakwaan mendukung terorisme. "Hakim Datuk Azman Abdullah memvonis Rino Kaswara Kasmar, 34 tahun, masing-masing delapan tahun untuk kasus pertama dan kedua, dan tiga tahun untuk dakwaan ketiga, namun barus dijalani mulai tanggal penangkapannya 12 Juni tahun ini," demikian kabar yang dilansir Malaysian Digest, Selasa (21/11). Pada dakwaan pertama, Rino Kaswara dituduh mendukung kelompok teroris ISIS dengan menyatakan sumpah setia (bai'at) di grup media sosial Telegram yang dia bentuk. Rino Kaswara juga didakwa memiliki telepon genggam dengan 83 gambar berasosiasi ISIS dan terorisme di Bazar Majlis Daerah Tanjung Malim (MDTM), Jalan Pasar, Slim River, sekitar pukul 00.45 pada 12 Juni lalu.Pelanggaran itu dilakukan di Medan Niaga, Jalan Pasar, Slim River, Perak, antara pukul 23.36 hingga 23.39 pada 2 Mei lalu. Dakwaan di bawah pasal 130J (1) (a) Hukum Pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 30 tahun, atau dengan denda, benda-benda yang terkait dengan pelanggaran juga disita. Rino Kaswara juga dituduh mempromosikan keanggotaan kelompok teroris ISIS dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) lewat akun Telegram-nya. Dia menggunakan nama Rijal Mujahidin Minangkabau pada 2 Mei dan 2 Juni tahun ini di tempat yang sama. Dalam pembelaan, Rino Kaswara yang berprofesi sebagai penjahit menyatakan dirinya punya seorang ibu yang sakit dan perlu diurus.
Tag :

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…