Kembali Gracia Indri Gugat Cerai David Noah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebelumnya, gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah ditolak Pengadilan Negeri Bandung karena pendaftarannya salah alamat. Ditolaknya gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah di Pengadilan Negeri Bandung tak menyurutkan niatnya untuk bercerai. Pesinetron Bidadari itu kembali melayangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Usai gugatan cerainya ditolak Pengadilan Negeri Bandung karena kesalahan alamat pengiriman, kali ini ‎Gracia Indri pun telah mendaftarkan gugatan cerai barunya. "‎Iya (batal cerai), ini sudah dipindah ke (Pengadilan Negeri) Bale Bandung," kata pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat. Pengadilan Negeri Bale Bandung pun telah menerima gugatan baru Gracia Indri. Rencananya, sidang cerai perdana Gracia Indri dan David Noah akan digelar pada 19 Desember 2017. "Sudah (ajukan gugatan baru). Sidang perdananya 19 Desember 2017," ujar Rohman Hidayat. ‎Hal ini senada dengan penjelasan Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana. Ia menuturkan bahwa dibatalkannya gugatan cerai Gracia Indri sebelumnya disebabkan karena kesalahan alamat David Noah yang sudah tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. "Tergugat menyatakan saat ini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Jadi seharusnya gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Makanya hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang," jelas Wasdi Permana.‎ "Karena sesuai Pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat. Kecuali alamatnya tidak diketahui. Jadi kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus di Pengadilan Negeri Bale Bandung,"‎ ia menambahkan. nti
Tag :

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…