Uni Emirat Arab Vonis 14 Terpidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hukuman penjara yang dijatuhkan antara 18 bulan hingga 15 tahun. Demikian dilaporkan media lokal. Pengadilan Federal Abu Dhabi menjatuhkan vonis penjara kepada 14 orang terkait kasus spionase dan terorisme. ABU DHABI, Mohammes Jaber. Selain hukuman kurungan, pengadilan juga menjatuhkan denda mulai dari 50.000 hingga 1 juta dirham (sekitar Rp 184,5 juta - Rp 3,6 miliar). Dilansir dari Al Arabiya, vonis tertinggi dijatuhkan pada terpidana dengan inisial HAMM selama 15 tahun penjara. Terpidana berusia 28 tahun itu terbukti menjadi mata-mata Iran dan divonis bersalah telah membagi informasi rahasia militer kepada agen Iran yang bekerja di kedutaan Iran di Abu Dhabi. Pengadilan juga memerintahkan terpidana membayar biaya persidangan dan menyita seluruh dokumen rahasia. Seorang perempuan Sudan berusia 46 tahun dihukum 10 tahun penjara dan dideportasi karena dianggap telah membantu kontak dengan agen Iran. Seorang warga Emirat juga disanksi 10 tahun penjara ditambah denda 1 juta dirham setelah terbukti mendukung ideologi teroris, termasuk ISIS di Suriah dan Ansar Al Sharia di Yaman. Empat warga Yordania juga dijatuhi sanksi 10 tahun penjara dan denda 1 juta dirham akibat menyebarkan tulisan yang mendukung ideologi teroris menyebar informasi yang membahayakan stabilitas UEA. Seorang warga Emirat berusia 35 tahun juga divonis 10 tahun dan denda 100.000 dirham atas tindakan mata-mata untuk Iran. Sementara rekannya, seorang pria Bahrain berusia 45 tahun dihukum tiga tahun ditambah denda 50.000 dirham. Dua warga Suriah divonis tujuh tahun penjara dan dideportasi atas terbukti bergabung dengan kelompok ISIS. Terakhir, tiga remaja Suriah berusia 17 tahun dijatuhi vonis 18 tahun penjara. 02
Tag :

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …