Tak Sesuai IMB Tempat Bimbel Jalan Jimero Disegel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung 4 lantai tempat bimbingan belajar (Bimbel) Jalan Jimerto No 28 Surabaya di segel Satpol PP kota Surabaya. Kasi Penindakan Satpol PP kota Surabaya Iskandar mengatakan, memang betul hari ini, kami melakukan sanksi adminitrasi. Dalam hal ini, istilah kami penyegelan. "Dimana bersama OPD terkait, Cipta Karya, kecamatan dan kelurahan Genteng memberikan atribut tanda silang," terang Iskandar, Rabu (17/1/2018). Iskandar menambahkan, penyegelan berdasarkan surat penertiban (Bantib) dari Cipta Karya dan Tata Ruang. Dimana obyek tersebut sudah memiliki IMB tapi tidak sesuai. "Kenyataan ada beberapa bangunan, dimana sempadannya tidak boleh dibangun, kenyataannya dibangun," ucapnya. Ditempat terpisah Lasidi Kabid Perijinan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang saat dikonfirmasi membenarkan, benar kita mengeluarkan IMB untukjalan Jimerto 28. "Karena ada bangunan yang tidak sesuai dengan IMB," ujar Lasidi. Lasidi menjelaskan, pelanggarannya, bangunan bagian belakang melanggar garis sempadan jadi tidak sesuai dengan IMB. "Waktu IMB keluar mereka belum bangun. Taunya, setelah bangun tidak sesuai dengan IMB," pungkasnya. Dia menambahkan, sebelum keluarkan bantib kita sudah kirim surat panggilan 1, 2, surat peringatan, tapi mereka tetap mengabaikan. "Bangunan itu 4 lantai, cuman yang belakang melanggar sempadan," jelasnya. Alq
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…