Peraturan buat Motor yang Melintas di Jalan Sudirman-Thamrin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, membuat aturan baru buat pemotor yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman hingga Thamrin, Jakarta. Mulai 5 Februari 2018, harus menggunakan lajur kiri dan menyalakan lampu utama pada siang hari. Bahkan, sudah beberapa hari ini telah dilakukan sosialisasi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebab mulai pekan depan, pemotor yang melanggar akan langsung ditindak tegas. "Sekarang kita sosialisasi dulu, semoga nantinya bisa diterapkan dengan baik," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif, Kamis (1/2/2018). Kebijakan itu dibuat, lanjut Budiyanto untuk menertibkan pengguna motor di sepanjang ruas jalan tersebut. Menurut dia, sekarang ini sedang dikaji dan didiskusikan bersama dengan beberapa pemangku kepentingan lainnya. "Harapan kami bisa terlaksana, sebagai pengganti aturan pembatasan yang ditiadakan, sehingga sepanjang jalan itu menjadi lebih tertib," kata Budiyanto. Aturan Aturan menyalakan lampu utama buat motor di siang hari sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-undang No,22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pasal 107. Ayat 2 dari pasal itu menyebutkan bahwa sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, bagi yang melanggar dikenakan sanksi pindana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. (kp/cr)
Tag :

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…