“Berguru Budi” ke Ki Ageng Soeryomentaram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Oleh: Suparto Wijoyo Kolomnis, Akademisi Fakultas Hukum, dan Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Saya amat tersentak dalam degub yang mengguncang sewaktu berseliweran pekabaran mengenai kematian seorang guru honorer di SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, Kamis, 1 Februari 2018 pukul 20.19 WIB di RSUD dr. Soetomo. Bukan soal wafatnya sebagai panggilan yang menyempurnakan hayat setiap insan semata, tetapi karena maut yang menjemput itu bersaranakan pukulan telak dari siswanya sendiri. Guru yang sangat sahdu dalam sorot mata tedu di gelombang alunan biola yang viral di medsos itu bernama Achmad Budi Cahyanto. Beliau menempuh jalan Tuhan dalam kilasan prilaku anak didik yang berinsial HZF. Kematian yang penuh duka dari luka fisik nan psikis yang berkelinjang di atmosfer pendidikan dengan torehan lelehan air mata yang tampak membanjiri ranah publiknya. Ribuan orang mengantar jenazah Guru Budi ke pemakaman umum di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Dusun Pliyung, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Indonesia. Ini merupakan fenomena yang sejatinya menyuarakan permasalahan sekolah pada umumnya di mana guru acapkali “diintimidasi” melalui regulasi yang mengatasnamakan HAM anak. Tindakan mendisiplinkan anak didik dikualifikasi sebagai perbuatan pidana yang ditopang oleh seperangkat aturan untuk membopong “pihak-pihak tertentu” yang boleh jadi berupa ortu sendiri yang kerap berlagak arogan”. Anak dicubit, dijewer, dipepe di lapangan, itu lumrah sewaktu saya bersekolah dan orang-orang tua memahami bahwa hal itu demi kebaikan anaknya. Tapi hari ini berlusin bukti dapat ditunjukkan kalau langkah guru seperti itu terbukti cenderung membuat wali murid gindrang lan gidro melaporkan ke aparat hukum, lambang sebagai orang tua yang berlagak jagoan untuk tidak mengatakan “preman habis lahan tagihannya”. Pada ukuran itulah guru terasa “inferior” dalam intervensi wali murid yang “menyombongkan diri” alias “penguasa baru naik jabatan” yang tidak mengerti fungsi guru dalam pendidikan. Apabila dalam ruang-ruang kelas para siswa itu dibiarkan melakukan tindakannya sendiri-sendiri, yakinlah yang terjadi adalah keriuhan yang jauh dari martabat arek sekolahan. Guru nyentak murid itu niscaya terukur dan memberikan “sanksi yang setimpal” atas pelanggaran hukum-hukum persekolahan. Kalau anak-anak didik tidak boleh dimarahi dan disanksi, yo wes wulangen dewe, gak usah disekolahno”. Begitu suara parau yang suka kudengar dari dulur-dulurku yang jadi guru. Terhadap kasus ini saya menjadi sangat mengapresiasi pola pesantren dimana orang tua datang bersimbuh ke hadapan kiai dengan permohonan utama: “titip anak kulo meniko dipun didik njih Kiai”. Di pesantren-pesantren yang klasik padahal metodenya modern tidak ada “campur tangan komite orang tua” yang mengorganisir diri membentuk formasi “kerumunan” untuk mempengarhui sistem pengajaran pesantren. Mengapa? Karena orang tua, wali murid (bukan wali siswa) sudah “titip urip anake”. Dinamika zaman pendidikan memang semakin beragam dengan justifikasi kapital sambil “memamerkan kendaraan antar jemput” yang memenuhi jalanan. Saksikan saja keberadaan “kumpulan ngrumpi” yang berisiknya mempengaruhi jalannya pendidikan. Dari kasus Guru Budi, sudah saatnya khalayak ramai mengoreksi kembali relasi “pangerten” antara guru, sekolah, wali murid dan pemerintah untuk tahu batas-batas “garis demarkasi mewujudkan tujuan pendidikan”. Peristiwa Guru Budi merupakan momentum penting untuk bercermin diri dengan menggali kembali dasar falsafati pendidikan. Apa yang telah diraih oleh kita semua dalam menyelenggarakan pendidikan di negeri ini? Apakah anak-anak didik telah menjadi insan yang semakin mulia akhlaknya, luhur budi pekertinya, ataukah sekadar gerombolan manusia yang cerdas tetapi culas? Hal ini dapat dipotret secara faktual dari laku siapa saja, mulai dari sosok penguasa sampai dengan tabiat setiap keluarga. Pasal 31 UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional maupun UU Guru dan Dosen memberikan mandat agar pendidikan itu diselenggarakan untuk membentuk manusia Indonesia yang berilmu pengetahuan, beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Ini menandakan bahwa soal pendidikan itu menyangkut aspek ideologis sekaligus teologis yang bersumber pada ajaran agama. Maka Tuhan telah memberikan garis pergerakan menurunkan agama seperti Islam melalui manusia agung yang bernama Nabi Muhammad SAW? Apa target utamanya? Ternyata kehadiran Nabi Muhammad SAW ini diorientasikan sebagai teladan, “aku diutus untuk menyempurnakan akhlak”. Dengan manusia yang berakhlak mulia, niscaya terbangun masyarakat dan negara yang berkarakter mulia. Sudahkah pendidikan yang digelar selama ini menggapai secara tepat pesan tertinggi dari kehadiran institusi didik berdasarkan UUD 1945? Pembaca mustinya sudah paham tentang risalah ini, meski terkesan diabaikan dengan ungkapan politik yang gagap nalar dengan menyatakan agama tidak hadir dalam urusan negara. Ingatlah bahwa setiap pejabat ataupun guru, dosen, widyaiswara, sampai kepala desa atau kelurahan, sewaktu memulai kariernya senantiasa disumpah dengan menyebat “Nama Allah”, bukan menyebut nama undang-undang, bukan menyebut nama negara, bukan menyebut nama jabatan, tetapi dengan menyebut “demi Allah, saya bersumpah” (sebagai guru), sehingga Guru Budi pun mendidik akhlak muridnya. Kalau demikian berarti seluruh piranti keagamaan, termasuk pesan mengkonstruksi penyempurnaan akhlak adalah titian spektakuler yang sudah semestinya diemban guru. Kenapa di dunia pendidikan semisal ujian nasional ada kecurangan, kenapa di negara ini banyak kejadian nista: ada pejabat korupsi, dan kenapa penipuan, kekerasan, pembegalan, kemaksiatan, kemungkaran, dan warung-warung remang bisa terjadi di suatu wilayah yang punya lembaga pendidikan? Mengapa tindakan KDRT, pencabulan, penjualan anak, pemerkosaan, penistaan, pelecehan seksual, pembangkangan, serta “pembogemen” pada guru bisa terjadi di masyarakat? Ini merupakan produk dari pendidikan yang selama ini “anak harus dimanjakan” dan “guru direcoki” oleh “komunitas jumawah”. Pun sibuk pula dengan kurikulum yang mengunggulkan kepintaran tanpa kemantapan iman dan akhlak mulia. Proses pendidikan yang kering dari makna tauhid. Pelajaran agama bahkan disendirikan sebagai mata pelajaran, bukan sebagai mata pendidikan yang semua mata pelajaran bersendikan agama. Akibatnya tauhid umat rapuh dan pencoleng-pencoleng meraja lela. Tengoklah sekolah-sekolah, khususnya pengguna anggaran negara, adakah anak-anak semakin santun berperilaku? Adakah anak-anak kita semakin empati dengan derita orang lain? Adakah anak-anak kita tambah rajin beribadah atau sibuk dengan tugas sekolah untuk dibopong menjadi wirausaha? Kita lupa tentang pendidikan tetapi fasih pengajaran. Jadi kalau sekarang akhlak sedang bermasalah, itu menandakan bahwa pendidikan kita terengah-engah dalam membangun karakter dan jiwa bangsa. Ini sebenarnya “kesedihan yang terasakan” yang menyedak di ruang-ruang lembaga yang “dituntut pencitraan”. Tidakkah kita merasa terluka dan tentu ada yang salah dalam penyelenggaraan pendidikan. Ada pepatah tiada gelombang tanpa angin dan mari mencari kausa apa kira-kira yang menjadikan semua itu terjadi. Memang hal ini teramat pelik-njelimet-zwarwichtig yang secara keilmuan tidak boleh “gebyah uyah podo asine”. Policy maker adalah pihak yang paling otoritatif menentukan “warna” pendidikan, tut wuri handayani ataukah tut wuri hangangkangi dalam suatu proses “teknokratisasi”. Agar tidak terkesan ada upaya mendeskriditkan pihak ekstern akademik, sekolah (perguruan tinggi) dituntut untuk berkaca diri terhadap suasana intern dalam kaitannya dengan akhlak murid-muridnya selama proses “learning-teaching” dan orientasi kurikulum schooling system yang diterapkan. Konser penjungkirbalikkan nilai dan degradasi akhlak harus dipungkasi. Terhadap hal ini saya teringat ungkapan Ki Ageng Soeryomentaram yang dituliskan oleh Gunawan Mohammad: “… yang menangis adalah yang berpunya; yang berpunya adalah yang kehilangan; yang kehilangan adalah mereka yang ingin”. Ki Ageng lahir 20 Mei 1892, anak ke-55 Sultan Hamengku Buwono VII dan mendapat gelar Bendara Pangeran Harya Soeryomentaram di usia 18 tahun. Dengan merujuk tulisan Marcel Boneff diceritakan: pada suatu hari, dalam perjalanan ke sebuah pesta perkawinan di Keraton Surakarta, dari jendela Kerata Api sang Pangeran melihat ke luar. Di bentangan sawah, sejumlah manusia berkeringat, bersusah payah, mencari sesuap nasi. Sementara itu di gerbong itu ia duduk dengan megah dan nyaman: kenikmatan yang diperolehnya semata-mata karena ia dilahirkan di suatu tempat yang tak harus diraih. Bisakah ia berbahagia? Sejak saat itulah Ki Ageng Soeryomentaram mempertanyakan hal yang oleh orang lain didiamkan: arti benda bagi hidup; arti punya bagi manusia. Al-kisah, akhirnya ia meninggalkan keraton. Sebelum umurnya 30 tahun, salah satu bangsawan terkaya di Yogyakarta itu pun memberikan harta bendanya kepada sopir atau pekatiknya. Lalu ia berangkat ke arah Banyumas. Ia memakai nama “Notodongso” dan praktis menghilang. Ketika Raja menyuruh orang mencari putranya yang ganjil ini, mereka menemukannya di Kota Kroya: sedang menggali sumur. Shahdan, ia pun memilih hidup sebagai petani di Dusun Bringin. Apa yang dicarinya? Suprana-suprene, aku kok durung tau kepethuk wong – selama ini aku belum pernah berjumpa manusia. Mungkin ia tahu bahwa manusia sekarang lebur diantara milik (harta) dan melik (keinginan untuk mendapatkan sesuatu). Adakah kita sedang hidup dalam aroma historis itu? Lantun lagu dari biola Guru Budi yang viral dan suara sanepan, kata pasemon Ki Ageng Soeryomentaram telah mengajarkan makna pendidikan saat ini dan esok hari. Selanjutnya, biarlah waktu yang bersaksi sambil berbisik di ruang ramai: “cagub siapa yang peduli”?
Tag :

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…