Jerit Warga Wonokusumo yang Bertahun-tahun Berseng

Warga Kesal, Pengukuran Tanah Dihentikan Sepihak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabayapagi.com, - Surabaya Sengketa lahan antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Surabaya, seolah tidak ada habisnya. Setelah sengketa lahan di jalan Kalasan, BUMN itu diketahui sedang bersengketa dengan warga Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Persoalan ini mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghentikan proses sertifikasi yang diajukan warga sejak tahun 1997. Padahal, lahan seluas 22 hektar itu sudah puluhan tahun ditempati warga. Sementara lahan di Wonokusumo itu diklaim sebagai bagian aset milik PT KAI. ------------- Laporan : Alqomar, Editor: Ali Mahfud ------------- Lantaran konflik berkepanjangan dan tak ada penyelesaian, sejumlah warga Wonokusumo mengadukan masalah itu ke Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, Senin (19/2/2018). Di hadapan anggota komisi A, mereka mengungkapkan masalah tersebut muncul karena PT KAI menghentikan secara sepihak proses pengukuran tanah milik warga. Padahal, pada tahun 1996 warga sudah mengajukan sertifikat ke BPN. Bahkan, sebagian sudah keluar. "Begitu ada klaim dari PT KAI, waktu itu BPN langsung menolak melanjutkan pengukuran," terang Suwardi, salah seorang warga. Menurut Suwardi, berbagai cara telah ditempuh oleh masyarakat agar pengukuran kembali dilanjutkan. Mengingat, hingga saat ini masih ada 2.300 lebih pengajuan serifikat oleh warga Wonokusumo yang belum selesei. Selain mengadu ke anggota legislatif, warga telah mengirim surat ke Presiden, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria. Termasuk melapor ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). "Jika tercatat di DJKN berarti itu miliknya. Kalau tidak tercatat nanti dulu. Tapi saya yakin di DJKN tidak tercatat," tegasnya. Ketua RW 6 Kelurahan Wonokusumo, Zainal Ishom, menambahkan ada yang janggal dalam klaim lahan oleh PT KAI di Wonokusumo. Ini terlihat dari kebijakan PT KAI yang menetapkan Wonokusumo bagian dari wilayah Sidotopo. Padahal, Wonokusumo secara administratif masuk wilayah Kecamatan Semampir. "Kalau dikatakan Wonokusumo masuk Sidotopo, itu Wonokusumo yang mana? Jaraknya saja ada 6 km lebih," ujar Zainal Ishom. Dalam kesempatan itu, Zainal Ishom juga menpertanyakan alasan hak yang dijadikan dasar PT KAI. Menurutnya, ground cart (peta bidang) yang dimiliki PT KAI tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan. "Namanya saja peta bidang. Peta bidang itu tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan," tandas Ishom. Alasan KAI Menanggapi hal itu, Kasubsi Pengukuran BPN Kota Surabaya II, Suryadi menjelaskan pengukuran yang dilakukan pada tahun 1996 karena pada waktu itu belum ada pemetaan bidang. Termasuk aset yang dimiliki oleh PT KAI. "Prinsip kita, begitu ada permohonan langsung kami proses," ujar Suryadi. Sementara jika lahan itu milik PT KAI, BPN akan meminta agar warga mengirim surat ke KAI terlebih dahulu. Untuk itu, BPN tidak akan serta merta memproses pengajuan yang dikirimkan oleh masyarakat. “Kita tidak akan memberikan hak kepada yang tidak berhak jika tidak menguasai secara yuridis," jelasnya. Bagian hukum PT KAI, Alim menegaskan penetapan lahan seluas 22 hektar di Wonokusumo sebagai bagian aset milik PT KAI sudah benar. Termasuk pemasangan papan nama oleh petugas yang ada di lapangan. "Klaim kami itu benar. Dan kami sampaikan Wonokusumo itu milik kita," terang Alim. Akan Disidak Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji meminta dilaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke Wonokusumo. Armuji meminta dalam Sidak Senin depan, PT KAI harus membawah alas bukti atas lahan yang telah diklaim. "PT KAI harus membawah alas hak. Pihak kecamatan dan pihak terkait juga harus membawah data yang dibutuhkan," kata Armuji. Armuji menilai, BPN tentu memiliki dasar hukum ketika mengeluarkan surat. Oleh karena itu, BPN dan PT KAI akan dilibatkan dalam sidak ke depan. "Nanti akan kita tinjau ke lapangan. DPRD ingin lihat fakta yang ada di lapangan," pungkas Armuji.
Tag :

Berita Terbaru

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…