MA Hapus Biaya Pengesahan STNK, Kapan Penerapannya?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim, terkait biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, meskipun sudah dikabulkan oleh MA, tidak serta-merta peraturan biaya pengesahaan STNK ini diterapkan. "Belum langsung dilaksanakan, karena menunggu pencabutan atau revisi dari pemerintah terlebih dahulu," jelas Kompol Bayu. Lanjut Kompol Bayu, biasanya dari keputusan MA hingga peraturan dicabut atau dilaksanakan, membutuhkan waktu 90 hari bahkan lebih. Pasalnya, saat ini pihak Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, karena berhubungan dengan pendapatan negara. Makanya pembebasan biaya pengesahan STNK tidak langsung dilakukan. "Biasanya 90 hari sudah ada arahan untuk kita di lapangan, dan bisa juga lebih," tegasnya. Setelah putusan MA ini keluar, dan mulai tersebar di media serta media sosial, sudah banyak masyarakat yang bertanya soal penghapusan biaya pengesahan STNK ini. Namun, hingga benar-benar ada peraturan baru atau revisi peraturan lama, masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya tersebut. "Sudah banyak yang tanya, tapi kita belum langsung melakasanakan keputusan tersebut selama belum ada pencabutan dan revisi," pungkas Kompol Bayu.
Tag :

Berita Terbaru

Progres Sekolah Rakyat Madiun Capai 18 Persen, Wamen PU Dorong Percepatan demi Target Juli

Progres Sekolah Rakyat Madiun Capai 18 Persen, Wamen PU Dorong Percepatan demi Target Juli

Rabu, 01 Apr 2026 16:12 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 16:12 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti meninjau langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Kabup…

Diduga Tebang Pilih Penertiban Reklame, Kinerja Satpol PP Kabupaten Madiun Dipertanyakan ‎

Diduga Tebang Pilih Penertiban Reklame, Kinerja Satpol PP Kabupaten Madiun Dipertanyakan ‎

Rabu, 01 Apr 2026 16:09 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Praktik pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa, S…

Backstagers Jatim Desak Hentikan Kriminalisasi Pekerja Kreatif dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu

Backstagers Jatim Desak Hentikan Kriminalisasi Pekerja Kreatif dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 01 Apr 2026 13:27 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 13:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Backstagers Indonesia Jawa Timur menyatakan sikap tegas terkait kasus hukum yang menimpa videografer asal K…

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia dan Australia terus memperkuat kerja sama di sektor industri kulit dan peternakan sapi melalui kegiatan I…

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…