DPRD Dorong pemkot Surabaya Buat Perda Pengenaan Tarif Suroboyo Bus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPRD Surabaya mendorong penyusunan Perda yang mengatur tarif Suraboyo Bus. Selama ini, moda transportasi massal yang sudah beroperasi di jalan, hanya mewajibkan penumpangnya membayar dengan sampah plastik. Tarif bus belum dikenakan, karena belum ada landasan hukumnya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Zakaria mengungkapkan, bahwa komisi B pernah konsultasi dengan Kementrian keuangan. Dalam kesempatan itu, kemenkeu meminta pemerintah kota membuat perda jika akan mengenakan tarif. “Operatornya bisa UPT, atau BUMD seperti Bus Trans jakarta,” terangnya. Zakaria menyatakan, selama ini sudah ada perda 2 Tahun 2013 revisi Perda 13 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Namun, jika dijadikan landasan hukum Bus Suroboyo, perda tersebut belum mengatur tarif pemakaiannya.“Tarifnya bagaimana, apakah pelajar dan umum dibedakan, kemudian lansia dan lainnya juga dibedakan,” katanya. Politisi PKS ini mengusulkan, dalam revisi perda nantinya, bisa dimasukkan pasal baru tentang pengelolaan transportasi publik. Zakaria menyatakan, idealnya pemerintah kota Surabaya membentuk BUMD transportasi, karena akan lebih mudah dalam investasi dan melakukan kerjasama dengan pihak lainnya. “Nantinya, bukan hanya bus, namun juga mengelola trem, LRT, angkutan kota dan lainnya,” jelasnya. Zakaria mengusulkan, dalam pengoperasian Suroboyo Bus, selain rutenya yang perlu ditambah. Karena selama ini hanya melintas dari utara ke selatan dan sebaliknya. Rute yang perlu ditambah adalah yang kondisi ruas jalannya padat dan membutuhkan transportasi publik yang nyaman. “Surabaya Timur belum ada, selama ini Bratang – Purabaya, bus yang beroperasi swasta, dan waktu nunggunya juga lama,” katanya. Kemudian, wilayah Surabaya Barat, sebab rute yang ada hanya Purabaya ke osowilangun. Anggota Komsi B ini juga mengharapkan, pemerintah kota melakukan koordeinasi dengan Organda. Sebab, pada rute yang dilewati Suroboyo bus, ada kompetitor lain, yakni swasta dan PT Damri yang melayani masyarakat pada jalur yang sama. “Jangan sampai mematikan. Makanya, hendaknya tarif tak terpaut jauh,” tandasnya Zakaria mengatakan, apabila pemerintah kota ingin menggratiskan tarif untuk pelayanan Suroboyo Bus, maka harus ada landasan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu. Alq
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen mendekatkan dan meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan…

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…