Fakta Baru, Roro Fitria Pesan Sabu hingga 3 Kilo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba yang melibatkan Roro Fitria, Kamis, 3 Agustus kemarin kembali digelar. Saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum kemarin, mengungkap fakta baru. Saksi bernama Welly, seorang anggota Kepolisian yang berada saat penangkapan Roro di kediamannya itu menuturkan, jika wanita 28 tahun tersebut telah memesan narkotika seberat tiga kilogram lewat pesan singkat yang diterima WH. Sedangkan tanpa sepengetahuan Roro, handphone WH sudah berada di tangan pihak yang berwajib, karena WH lebih dulu diciduk sebelum menangkap dirinya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. "Wawan ditangkap lebih dulu, (barang bukti) rokok, satu unit hp, ada (pesan) Whatsapp masuk, terus baca Whatsapp ada pesan rinso 3 kilo, sabu diasumsikan sebagai rinso. Diantar pakai bungkus Mcd," ujar Welly saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018. Menolak kesaksian Welly, pengacara Roro, Asgar H. Sjarfi mengatakan, bahwa kliennya adalah pemakai narkoba baru, dan tidak mungkin memesan sabu sebanyak itu. "Saya rasa sih memang mereka (Roro dan WH) sebagai pemula dan pencoba kan mereka bukan mau beli dari orang yang tepat (pengedar). Jadi mereka nanya ke banyak orang, atau apa. Jadi mereka itu pasif, pemakai yang belum berat lah, bukan yang tiap hari buat gitu," kata Asgar. Namun, Asgar mengamini jika sebutan Rinso itu untuk menyebut kata lain dari sabu-sabu yang bentuknya mirip dengan detergen cuci baju tersebut. "Kalau dari keterangan yang di berkas iya. Rinso itu adalah barang bukti narkoba jenis sabu. Tidak sampai 3 kilogram, yang di dalam barang bukti hanya 2 gram."
Tag :

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…