Nasib Luna Maya dan Cut Tari pada Palu Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan terkait status tersangka figur publik Luna Maya dan Cut Tari pada hari ini, Selasa (7/8). Putusan ini merupakan jawaban atas gugatan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bernomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL yang dilayangkan pada Juni 2018 silam. LP3HI menggugat agar polisi menghentikan pengusutan kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kesusilaan setelah video porno antara keduanya dengan Nazriel Ilham alias Ariel, vokalis grup musik Noah-dulu Peterpan, beredar di internet. "Besok (putusan), jadwalnya jam 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Senin (6/8). Adi berharap hakim mengabulkan gugatan pihaknya dengan memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Menurutnya, Luna Maya dan Cut Tari adalah korban perbuatan orang lain yang tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. "LP3HI berharap Hakim akan mengabulkan permohonan," ucapnya. Kurniawan pun menyampaikan, PN Jaksel memiliki sejarah membatalkan status tersangka seperti terhadap eks pemimpin perusahaan Permata Hijau Group, Toto Chandra, 2014 silam. Menurutnya, hakim kala itu menganggap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal (PPNS Ditjen) Pajak telah menghentikan penyidikan atas Toto lantaran menggantungkannya selama lima tahun setelah penetapan tersangka di 2009. "Cut Tari bahkan lebih lama, delapan tahun. Artinya, bukan hal baru bagi dunia peradilan di mana hakim menjalankan tugasnya melakukan pengawasan horizontal atas tindakan penyidik," ujarnya. Kurniawan melanjutkan, pengabulan gugatan yang dilayangkan pihaknya akan memberi pelajaran bagi penyidik kepolisian agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas.Dia berpendapat, dengan pengabulan gugatan itu maka tidak ada lagi tersangka-tersangka tindak pidana lain yang cemas atas kepastian nasibnya. Polri telah memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan hingga saat ini. Kedua figur publik itu ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan. "Proses hukum masih berlanjut, tidak ada istilah digantung," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Senin (6/8). cn
Tag :

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…