Setahun Jual Beli Barang Curian, Pria Ini Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bisnis ilegal jual beli barang hasil kejahatan mengantarkan Eko Santoso (34) ke balik jeruji besi. Eko dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Asemrowo Surabaya setelah setahun beraksi. Warga Jalan Tambak Asri Gg. 16 Surabaya itu dibekuk pada, Senin 16 Juli 2018 pukul 01.00 WIB, di kediamannya. Tak tanggung-tangung dari pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 58 helm berbagai merk dan tiga unit sepeda motor merk Honda. Senin, 16 Juli 2016 lalu, Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan pemantauan dan mendapat informasi dari masyarakat jika ada seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi jual beli helm dan juga sepeda motor diduga dari hasil kejahatan berupa Curanmor maupun Curat di Tambak Asri Surabaya. "Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar, sehingga tersangka Eko ditangkap saat itu juga dan ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti puluhan helm dengan berbagai jenis merek serta dua buah sepeda motor," beber Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (6/8) siang. **foto** Dari hasil interogasi, barang-barang itu merupakan hasil curian yang dibelinya dari beberapa tersangka pelaku kejahatan jalanan. "Setelah kembali dilakukan pengembangan ke daerah Panceng, Gresik di tempat saudaranya kembali ditemukan lagi satu unit sepeda motor hingga total menjadi tiga unit," imbuh Agus. Dari pelaku Eko, petugas mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4703 JT, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol L 4684 PA, satu unit sepeda motor merek Honda Beat nopol L 2607 YK dan dua buah HP. Pelaku Eko sendiri di hadapan penyidik mengaku jika sudah setahun lebih membeli dari beberapa pelaku pencuri helm dan helm tersebut dijualnya kembali melalui jejaring sosial atau melalui online. Untuk menjadi penadah motor curian dijalaninya baru satu bulan. “Helm saya jual online dengan harga Rp. 200 hingga Rp. 250 ribu rupiah. Sehari biasanya laku 4 atau 5 helm,” tukas pelaku. Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…