Langgar Aturan, Kementan Ancam 21 Importir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi menyebutkan setidaknya terdapat 21 importir bawang putih yang sampai saat ini belum melaksanakan ketentuan wajib tanam dan memproduksi 5 persen dari pengajuan rekomendasi impor pada 2017. Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi pengiriman benih palsu oleh penyedia untuk pengembangan kawasan bawang putih pada 3 kabupaten di Sumatera dan Jawa. Sebagai tindak lanjut atas temuan itu, kata Suwandi, Kementan telah mengeluarkan surat teguran keras kepada 21 importir itu. “Kami sudah layangkan surat teguran keras kepada 21 importir tersebut. Untuk selanjutnya instansi terkait yang mengundang mereka. Yang pasti kami tidak akan menerbitkan kembali rekomendasi impor terhadap importir yang mangkir dari wajib tanamnya,” tegas Suwandi di Tuban, Jawa Timur, Rabu (24/10). Langkah ini, kata Suwandi, sudah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman untuk mencapai swasembada bawang putih pada 2021. Untuk itu, Mentan ingin jangan ada yang main-main dalam melaksanakan program, baik itu APBN maupun wajib tanam bagi importir. Sebagai informasi, ke-21 importir tersebut telah memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada 2017 dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Namun, terindikasi tidak beritikad menyelesaikan kewajiban tanam pasca dikeluarkan rekomendasi impornya. Lebih lanjut, Pejabat Eselon I termuda lingkup Kementan itu mengatakan, jika sampai batas waktu 31 Desember 2018, tidak ada respons positif, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas. Sebagai informasi, Ketentuan mengenai wajib tanam bagi importir bawang putih telah tertuang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018 tentang RIPH. Di dalam permentan tersebut dijelaskan, ketika pelaku usaha tidak melakukan wajib tanam dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH. Bahkan jika dilakukan 2 kali berturut-turut (2017-2018), tidak diberikan RIPH selama 2 tahun. Terkait hal itu, Suwandi mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Hortikultura dengan cepat melayangkan surat kepada Dinas Pertanian setempat agar segera mengevaluasi seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan bawang putih. Selanjutnya pihak penyedia yang terbukti melakukan wanprestasi pelanggaran kontrak kesepakatan dengan mengirimkan benih yang tidak sesuai spesifikasi diminta secepatnya bertanggungjawab. “Jika penyedia tidak bisa mempertanggungjawabkan, dalam waktu dekat akan diajukan proses secara hukum,” pungkasnya. Jk
Tag :

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…