Warga Pertanyakan Kepastian Hukum Lahannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Bogor - Seorang pemilik lahan di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mempertanyakan kepastian hukum atas tanahnya yang sempat bersengketa di Pengadilan Negeri Cibinong. Menurut James T.A Hartono, tanah di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor itu sebelumnya sudah menjadi miliknya setelah ada surat Peninjauan Kembali (PK) dari pengadilan. Namun, saat ini ia dibuat bingung lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Raya Pembangunan nomor 19 Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor itu dikini kembali bersengketa karena munculnya PK ke-2 yang dikeluarkan oleh pengadilan. James pun mempertanyakan kepastian hukum atas lahannya tersebut yang menurutnya sudah bersertifikat. "Jadi seperti ini jadi saya digugat tanah atas kepemilikan saya yang sah yang suah bersertifikat sudah hampir 20 tahun saya bayar pajak jelas semuanya, saya sudah mendapat PK saya sudah menang di PK, tapi ko keyataannya setelah pk ini menang ko ada di atas pk itu betul betul membuat saya bingung," katanya saat ditemui dikawasan Tanahsareal, Kota Bogor Rabu (24/10). Sementara itu Kuasa Hukum James, Ujang Suja’i Toujiri mengatakan bahwa dalam menyikapi adanya permohonan Pk ke-2 ini pihaknya melakukan kontra memori. "Jadi terhadap pk pertama yang dimenangkan kita, harus mengajukan kontra memori peninjauan yang kedua karena itu merupakan kontra memori penijauan kedua karena itu merupakan jawaban peninjauan memori yang pertama, iya karena klien James telah memenangkan peninjauan kembali nomor 292/PL/PDT/2018 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata antara James TA Haryono selaku pemohon dengan termohon terhadap tanah di Jalan Raya Pembangunan nomor 19 Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur dengan luas tanah 2 hektar lebih yang diputus pada tanggal 5 Juni 2018," katanya. Selain itu R Putri Rangkuti yang juga kuasa hukum James mengatakan bahwa pada 11 September 2018 kuasa hukum James mengirimkan permohonan pengangkatan sita tanah tersebut. Namun kemudian surat permohonan kembali dilayangkan pada 11 Oktober 2018. Putri menjelakan padahal peninjauan kembali (PK), itu hanya satu kali berdasarkan Surat edaran MA nomor 7/2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana yaitu permohonan peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tersebut di atas agar dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 10/2009. Br
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…