Maia Estianty dan Irwan Mussry Menikah di Tokyo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta -– Melalui utusannya, Maia Estianty dan Irwan Mussry mengajukan permohonan menikah di luar negeri. Mereka sudah meminta surat rekomendasi untuk menikah pada 12 Oktober 2018 lalu. "Tidak mendaftar di KUA. Tetapi memohon rekomendasi untuk menikah di luar negeri, yaitu di Tokyo. Kita tidak tahu jadwal pernikahannya, itu hak mereka mau melaksanakan kapan," ujar TB. Zamroni, Kepala KUA Pasar Minggu ketika ditemui di kantornya, Senin (29/10). Zamroni menyebut dokumen itu berlaku hingga enam bulan ke depan. Dari permohonan Maia tersebut, pihak KUA mengeluarkan surat rekomendasi menikah. Hanya dalam waktu satu hari setelah mengajukan surat rekomendasi, pihak KUA sudah mengeluarkannya. Tanggal 13 Oktober lalu, surat rekomendasi tersebut jadi dan langsung diproses oleh Maia. "Rekomendasi nikah sudah diberikan pada tanggal 13 Oktober untuk pernikahan di Tokyo. Syaratnya N1, N2, N4, kelurahan, kemudian KK, KTP yg bersangkutan, kalau belum nikah dan surat pernyataan belum pernah nikah, kalau sudah duda atau janda atau cerai," lanjut Zamroni. Sementara itu tidak ada syarat untuk calon mempelai pria yang diajukan oleh KUA Pasar Minggu. Karena Irwan Mussry bukan warga Pasar Minggu, sehingga berkas-berkasnya diurus di KUA tempat ia tinggal. Ketika mengajukan permohonan rekomendasi nikah, pihak KUA tidak meminta data secara detail. Mereka hanya tahu bahwa Maia akan menikah di Tokyo saja. "Cuma disebutkan Tokyo. Kalau WNI mau nikah di luar negeri, bagian konsulat juga akan terlibat di sana. Setelah dapat rekomendasi dari kita, lapor ke Kedubes RI di Tokyo sana. Kalau enggak ya Konsulat Jenderal," jelas Zamroni. Soal siapa calon mempelai pria, Zamroni mengaku dirinya tidak paham. Pun kedua mempelai tidak harus hadir sendiri ke KUA untuk mengurus berkas pernikahan. "Permohonan nikah soal urusan keluarga," ujarnya. Zamroni hanya menyebut jika masa berlaku surat rekomendasi itu selama enam bulan. Artinya, Maia dan Irwan bisa menggunakannya sejak tanggal surat keluar hingga bulan Maret 2019 yang akan datang. "Paling lambat 1 tahun harus melapor ke kita untuk dicatat dalam register khusus," pungkasnya.jk
Tag :

Berita Terbaru

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri kecantikan dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk l…

Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah

Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah

Selasa, 28 Jul 2026 20:16 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan air t…

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik berkepanjangan terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang berhasil…

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak kembali mendapat pengakuan. K…

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Penataan ulang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo…

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati proses hukum yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko belum incrah di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun bursa…