Saksi Ahli Dari Dhani Tak Dihadirkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah ditunggu hingga dua pekan, saksi ahli dari pihak Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran baik di Mapolda Jatim belum juga dihadirkan. Padahal, terhitung hari ini, Minggu (11/11/2018) telah memasuki tenggang waktu terakhir pengajuan saksi ahli versi Ahmad Dhani. Dimana, sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jawa Timur sudah memberi batas waktu selama dua pekan terhadap Ahmad Dhani, untuk menghadirkan tiga saksi ahli sebagai pembelaan atau meringankan yang bersangkutan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidik sudah beritikad baik menerima permohonan Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara, yang menyodorkan tiga saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE sebagai pembelaan untuk diperiksa mengenai terkait kasus pencemaran nama baik. Barung mengatakan penyidik bahkan sudah memberi tolorensi penambahan waktu selama dua pekan plus dua hari yang berakhir hari ini. Namun nyatanya tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena itulah, jika yang bersangkutan tidak menghadirkannya maka pengajuan saksi ahli secara otomatis akan hangus atau tidak berlaku. "Berkas perkara kasus pencemaran nama tersangka AD (Ahmad Dhani) tetap akan kami kirim ke Kejaksaan," ujarnya, Minggu (11/11/2018). Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menambahkan, belum ada pemberitahuan resmi dari Ahmad Dhani maupun kuasa hukumnya terkait ketidakhadiran tiga saksi ahli seperti yang dijanjikannya pada saat pemeriksaan kemarin. "Tidak ada konfirmasi mengenai kehadiran tiga saksi ahli dari yang bersangkutan (Ahmad Dhani)," jelasnya. Sebelumnya, Ahmad Dhani diagendakan akan menghadirkan saksi ahli dua pekan terhitung, Kamis (25/10/2018). Penyidik telah memberikan batas waktu dan tambahan waktu selama dua hari hingga Minggu, (11/11) hingga untuk mendatangkan saksi ahli. Kedatangan saksi ahli versi Ahmad Dhani untuk dilampirkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Banser. Dhani terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. Dia datang pertama kali memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018) kemarin. nt
Tag :

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…