Ahmad Dhani Sulit Hadirkan Saksi Ahli ITE

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo mengaku tak bisa menghadirkan saksi ahli bidang Transaksi Elektronik (ITE) ke penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim hari ini. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, jika ingin menghadirkan saksi ahli ITE dirinya harus mendapatkan izin dari Dirjen pada kementerian terlebih dulu. Sebab saksi ahli bidang ITE yang akan dihadirkan dari Kominfo. Belakangan diketahui, saksi ahli ITE tersebut sudah menyatakan kesiapannya menjadi saksi ahli yang meringankan tersangka Ahmad Dhani. "Saksi sangat ahli (SSA), jadi bukan cuma saksi ahli. Mendapatkan izin dari kementerian tidak mudah. Kita sudah mengirim surat dari beberapa hari yang lalu, tapi balasannya tidak segampang itu," kata Dhani di Mapolda Jatim, Senin (12/11). Musisi asal Surabaya ini menyampaikan, pihaknya masih bisa menghadirkan saksi ahli (meski sudah melewati batas waktu yang telah disepakati). Saat berada di ruang cyber crime, dirinya menyerahkan ponsel sebagai barang bukti. "Sama foto memakai papan tersangka di dalam. Menghadirkan SSA ITE tidak bisa langsung karena beliau PNS, jadi harus ijin dari Dirjen terkait," ucap Ahmad Dhani. Hal senada juga diungkapkan kuasa hukumnya, Aziz Fauzi. Dia menyatakan, dari awal dijadwalkan saksi ahli dihadirkan tiga orang dengan diberi waktu 2 minggu. Ternyata saksi yang minta waktunya tidak sama. Jadi pihaknya mengirim surat ke penyidik pada 6 November dan diterima Direktur (Dirreskrimsus) terkait ahli itu. "Kami dipersilahkan diajukan secepatnya. Saksi ahli akan diajukan tanggal 20. Karena 20 tanggal merah kami akan mengirim surat kembali untuk kepastian. Kami upayakan tiga ahli meringankan, tidak mungkin diperiksa secara bersamaan, maksimal 2 itu pun harus diberitahu ke penyidik," ujar Aziz.
Tag :

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…