TGB Sesalkan Pernyataan Prabowo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Jakarta - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) menyayangkan pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang tidak mempersoalkan pemindahan kantor Kedutaan Besar (kedubes) Australia di Israel ke Yerusalem. Sikap itu dinilai mengingkari nilai-nilai kebangsaan Indonesia sebagaimana disebut dalam UUD 1945. "Saya sangat menyayangkan statement capres Prabowo Subianto yang menganggap rencana salah satu negara untuk memindahkan kedutaan besarnya ke Yerusalem sebagai hak dan kedaulatan negara tersebut, yang dengan demikian harus dihormati," ujar TGB pada keterangannya Jumat (23/11) malam. Pernyataan itu menafikan jalinan sejarah perjuangan Palestina yang erat dengan perjuangan bangsa Indonesia. Ini bukan sekadar masalah kedaulatan suatu negara sahabat, tetapi ini isu kebangsaan dan keumatan yang selalu menjadi perhatian kita sebagai bangsa. "Tidak boleh ada pernyataan yang secara langsung maupun tidak langsung melegalkan kondisi yang ada di Palestina. Apapun, pernyataan itu tidak boleh melemahkan semangat kita untuk memperjuangan hak saudara kita di Palestina untuk merdeka. Pertanggungjawaban kita adalah kepada Allah SWT Sang Pencipta, kepada diri kita sebagai manusia yang merdeka, sebagai bangsa dan kepada sejarah," ungkap dia. Menurutnya secara kemanusiaan, tidak ada seorang pun yang masih memiliki nurani tidak terusik terhadap apa yang puluhan tahun diderita warga Palestina. Tanah mereka dirampas, sumber kehidupan mereka dipotong bahkan nyawa mereka hilang. Hak menentukan hidup bebas tidak mereka miliki. Nurani kemanusiaan ini juga tergambar dalam beragam Resolusi PBB terkait Palestina. Secara kebangsaan, posisi Indonesia jelas sebagaimana yang termaktub dalam alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, "maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan". Setiap pemerintahan tanpa kecuali menganggap ini garis merah yang tidak boleh dilampaui. Tidak ada kompromi terhadap penjajahan Israel terhadap Palestina. Ia meyakini tidak ada agama yang membolehkan penganiayaan kolektif berkelanjutan yang sistemik sebagaimana yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Bangsa Indonesia tidak boleh melupakan bahwa Palestina melalui Mufti Besar Syekh Muhammad Amin Husaini adalah salah satu bangsa yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia. "Kita senasib dan sepenanggungan dengan rakyat Palestina. Jadi saya sangat menyesalkan pernyataan tersebut," tutup dia. Jk
Tag :

Berita Terbaru

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…