Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Dhani melalui media sosial. "Terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ratmoho berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Menurut jaksa, terdapat tiga ujaran Dhani yang menimbulkan kebencian yaitu ’yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma’ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras’. Ketiga kalimat itu pun diucapkan Dhani kepada pengelola akun Twitternya yang bernama Bimo. Selain itu, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti perkara tersebut untuk dimusnahkan. Barang bukti itu di antaranya flashdisk, akun media sosial, akun email, simcard dan komputer atas nama Ahmad Dhani. "Menyatakan agar alat bukti berupa flashdisk, SIM card indosat, SIM card provider XL dinonaktifkan. Satu email, satu komputer dengan nama Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan," tuturnya. JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa tidak menyebutkan hal yang meringankan tuntutan untuk Dhani. Kasus Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, ’Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’ Aksi Dhani di Persidangan Sidang tuntutan digelar sekitar pukul 14.30 WIB. Namun Dhani bersama kuasa hukumnya pun telah datang sejak pukul 14.00 WIB. Tak lama Dhani masuk ke ruang sidang utama. Baik hakim dan jaksa pun belum ada yang datang, Dhani pun masuk ke area persidangan. Dengan mengambil mic yang tersedia, Dhani berfoto di sana. Dia pun menggunakan mic tersebut untuk bernyanyi lagu yang dikenal milik Queen dengan judul Bohemian Rhapsody. Namun hal itu tak berlangsung lama, Dhani pun kembali menunggu dimulainya sidang. nt
Tag :

Berita Terbaru

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…