Inilah Posisi Duduk Wanita yang Dilarang saat Dibonceng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, kembali mengeluarkan imbauan soal larangan wanita duduk mengangkang ketika dibonceng di atas sepeda motor. Larangan yang dikeluarkan sejak tahun 2013 lalu itu kini kembali diberlakukan. Dalam imbauan itu, perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh pria muhrim, bukan muhrim, maupun sesama perempuan, tidak boleh duduk secara mengangkang, kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat. “Ya itu imbauan yang dikeluarkan. Tapi kami tidak memberikan sanksi, pelanggar hanya diberi nasihat,” kata Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi akhir bulan lalu, November 2018. Melihat hal tersebut, Direktur Safety Defensive Cosultant Indonesia, Sony Susmana menegaskan penumpang sepeda motor sudah seharusnya duduk layaknya pengendara. "Sebenarnya sah-sah saja kalau mau memberi peraturan, tapi harus tetap mempertimbangkan faktor keselamatan dan keseimbangan pengendara. Karena duduk ke depan saja hampir balance dan keseimbangan kita kadang lebih condong ke satu sisi, apalagi duduk miring," ujar Sony, Rabu 5 Desember 2018. Sony menegaskan, sebagai penumpang yang duduk di belakang pengemudi, sebaiknya duduk menghadap ke depan. Hal itu dikarenakan saat ada tikungan dan berbelok, potensi mengalami insiden menjadi lebih besar, seperti terjatuh. "Apalagi kalau manuver, belok enggak balance pasti. Akibatnya bisa jatuh. Saat dibonceng juga sebaiknya enggak boleh pegang pengemudi karena enggak boleh diganggu. Jadi memang lebih baik pegang paha sendiri," ujar Sony. Diketahui, imbauan larangan mengangkang ini diteken unsur Muspida di sana dan dikeluarkan pada 8 Januari 2013 lalu sempat mengundang kontroversi. Penerapan syariat Islam menjadi alasan diberlakukannya imbauan ini.
Tag :

Berita Terbaru

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan pengawasan terus dilakukan oleh DPRD, dalam mengawal berbagai pembangunan di Lamongan,…

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-7 dengan progres yang baik dan terkendali. Berdasarkan l…

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Pembekalan Kesehatan jemaah haji di Hotel Lotus Garden, Senin…

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anas Karno sebagai anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan berlangsung…

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Tata K…