Jelang Akhir Tahun, Hampir 100 Persen Dana Desa Terserap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang akhir tahun Dana Desa (DD) di Lamongan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 321,3 Miliar, sudah hampir 100 persen terserap, atau tepatnya Rp 321 M atau mencapai 99,91 persen. Sisa yang belum terserap 0, 09 persen, seperti yang disampaikan oleh Khusnul Yuli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat melalui Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan, optimis Dana Desa tersebut bisa terserap 100 persen tidak sampai pada tutup tahun. Sementara itu guna percepatan penyerapan DD di tahun 2019, Dinas Pemberdayaan Masyarakat telah mengumpulkan Kasi Ekbang seluruh desa untuk melaporkan realisasi DD Tahun 2018. Disusul kemudian pada Januari tahun 2019 mendatang akan melakukan sosialisasi penggunaan Dana Desa. Tahun 2019 nanti Kabupaten Lamongan akan menerima DD lebih besar dibandingkan tahun 2018. Yakni sebesar sebesar Rp 367.123.481.000. Ini berarti akan ada kenaikan DD hingga 14, 24 persen, atau sebesar Rp 45.773.726.000. Itu seiring kenaikan alokasi DD dari pemerintah pusat. Karena untuk penghitungan pengalokasian DD pada tahun 2019 sama dengan tahun 2018. Yakni dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa. Di tahun 2019 mendatang, Desa Warungring Kecamatan Kedungpring akan mendapatkan alokasi Dana Desa tertinggi yakni sebesar Rp. 1.473.517.000. Sedangkan perolehan Dana Desa terendah oleh Desa Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng. Dia menjelaskan penggunaan DD ini untuk bidang prioritas daerah yang meliputi bedah rumah bagi rumah tangga miskin, pembangunan jalan usaha tani, insentif guru PAUD, penghijauan dan tanaman holtikultura. Kemudian fasilitasi kegiatan sistem tata kelola keuangan desa, pengembangan BUMDes atau BUMDes Bersama, pengerukan embung desa, pembersihan sungai, taman posyandu dan pemberian makanan tambahan bagi balita dan lansia. Khusus untuk kegiatan padat karya tunai, pencairan DD sudah bisa dilakukan pada Januari dan Pebruari. Karena kegiatan ini didesain untuk memperkerjakan warga miskin, setengah menganggur dan atau pengangguran untuk memberikan pendapatan. jir
Tag :

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…