Kabupaten Mojokerto Sabet Penghargaan Peduli HAM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-70 tahun 2018, dan Penganugerahan Kabupaten/Kota Peduli HAM serta Pelayanan Publik Berbasi HAM, Kementrian Hukum dan HAM Repbulik Indonesia, memberi anugerah pada Kabupaten Mojokerto sebagai Kabupaten Peduli HAM di Provinsi Jawa Timur. Anugerah ini diterimakan kepada Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Selasa (11/12) siang di Lapangan Upacara Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan. Wakil bupati mengatakan bahwa Kabupaten Mojokerto telah memenuhi parameter yang dibuthkan dalam penentuan predikat Kabupaten Peduli HAM. Dirinya berharap semoga ke depan, raihan ini menjadi akselerator bagi daerah untuk bekerja lebih baik. “Kabupaten Mojokerto berhasil memenuhi parameter yang dibutuhkan. Terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mojokerto, OPD terkait dan semua dukungan yang diberikan. Penghargaan ini akan menjadi akselerator bagi kita untuk bekerja lebih baik ke depannya,” kata wabup. Parameter penilaian atas predikat Kabupaten Peduli HAM yang diterima Kabupaten Mojokerto, terdiri atas beberapa kelompok. Yakni hak atas kesehatan sebesar 75,52, hak atas pendidikan 98, hak perempuan dan anak 73,27, hak atas kependudukan 53,27, hak atas pekerjaan 42,27, hak atas perumahan 39,04, hak atas lingkungan berkelanjutan 58,27, serta implementasi aksi HAM dengan nilai total keseluruhan 75,31. Konsep HAM pada hakikatnya berasal dari dunia Barat. Sejarah perkembangan HAM ditandai dengan tiga peristiwa penting yakni Magna Charta (1215) yang merupakan piagam kesepakatan antara para bangsawan dengan Raja John di Inggris. Kedua, Revolusi Amerika yang merupakan peristiwa perjuangan rakyat Amerika Serikat dalam melawan Inggris sebagai penjajah. Hasil dari peristiwa ini adalahDeclaration of Independence dan Amerika Serikat merdeka pada 4 Juli 1776. Ketiga, Revolusi Perancis (1789) merupakan peristiwa pemberontakan rakyat Perancis terhadap rajanya sendiri karena dianggap telah bertindak absolut dan sewenang-wenang. Peristiwa ini menghasilkan Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga Negara yang memuat tentang hak kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan. HAM mencakup berbagai bidang dalam kehidupan manusia dan bukan hanya milik negara-negara Barat. HAM bersifat universal dan telah diakui secara internasional. dw
Tag :

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…