Selama 4 Tahun, Ayah Kandung ‘Tiduri’ Putrinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Firman Komeng, Wartawan Surabaya Pagi Kelakuan tak terpuji dilakukan seorang pria Surabaya asal Rungkut Kidul terhadap putrinya kandungnya. Selama empat tahun, pria bernama Iwan Aris Arianto (47) menyetubuhi anak kandungnya sejak usia 10 tahun. Awalnya, hasrat syahwat Iwan muncul ketika sang anak tengah duduk di depan televisi. Sebut saja korban bernama Mawar. Ia berani melancarkan aksi bejatnya itu saat sang istri sedang tidak ada di rumah. Istri tersangka berinisial SR, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Saat itu saya muncul aja nafsu pak, pegang-pegang dada anak saya sendiri," ucap Iwan setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/12/2018). Karena diancam, terlebih ia adalah seorang ayah, Mawar tak kuasa melawan. Hingga akhirnya, aksi bejat Iwan terhadap sang anak terus dilakukan sampai Mawa berusia 14 tahun. "Saya khilaf sampai lakukan persetubuhan," ujarnya. Karena tak kuat mengalami perlakuan semacam itu, Mawar memberanikan diri untuk bercerita pada ibunya yang tak lain adalah istri Iwan yang selanjutnya diteruskan unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Berdasarkan laporan dari ibu korban, kami langsung bertindak menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ini, kami juga sedang melakukan pendampingan untuk korban yang masih trauma atas kejadian itu," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (11/12). Lebih lanjut, Ruth mengatakan jika aksi bejat pelaku itu kerap dilakukan saat ibu korban sedang keluar rumah untuk bekerja. "Ya saat kondisi rumah sepi, korban kerap dicabuli hingga disetubuhi," tandas Ruth. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. n
Tag :

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…